jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Ketua Projamin Ambroncius Nababan sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan berbau rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Atas penetapan itu, penyidik langsung melakukan penjemputan terhadap Ambroncius.
"Tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan, sekitar pukul 18.30 dibawa ke Bareskrim Polri. Pada pukul 19.40 sudah sampai di Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (26/1).
Baca Juga:
Argo menerangkan, tim penyidik masih memeriksa Ambroncius sebagai tersangka.
Terkait penahanan, baru ditentukan besok setelah diperiksa 1x24 jam.
"Masih dalam pemeriksaan, itu kewenangan penyidik (ditahan atau tidak)," imbuh Argo.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, Ambroncius dijerat Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE dan Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP. Dia terancam pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bergerak cepat mengusut kasus dugaan penghinaan berbau rasialisme yang dilakukan Ketua Projamin Ambroncius Nababan kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiTmh0dHBzOi8vd3d3Lmpwbm4uY29tL25ld3MvamFkaS10ZXJzYW5na2EtYW1icm9uY2l1cy1uYWJhYmFuLWRpamVtcHV0LWJhcmVza3JpbdIBUGh0dHBzOi8vbS5qcG5uLmNvbS9hbXAvbmV3cy9qYWRpLXRlcnNhbmdrYS1hbWJyb25jaXVzLW5hYmFiYW4tZGlqZW1wdXQtYmFyZXNrcmlt?oc=5
2021-01-26 14:58:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar