JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan perempuan berinisial MA (21) yang diduga melakukan aksi mesum di Halte Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.
Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, mengungkapkan, perbuatan mesum yang MA lakukan bersama seorang pria terjadi pada Kamis (21/2/2021) malam.
Menurut Ewo, MA memang acapkali berada di sekitar halte di depan SMKN 34 Jakarta itu.
Baca juga: 6 Fakta Aksi Mesum di Halte Senen: Perempuan Dibayar Rp 22.000, Cuek Ditegur Warga
Dalam pengakuan langsung kepada pihak kepolisian, MA mengaku baru mengenal pria yang berbuat mesum dengannya saat bertemu di halte itu.
"Tersangka ini sering duduk di sekitar situ, yang cowok sering lewat sekitar situ dan diajak lah lakukan perbuatan asusila berupa oral seks," ujar Ewo dalam jumpa pers di Polsek Senen, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Dalam kesempatan yang sama, MA tampak malas meladeni pertanyaan para wartawan. Hal ini terlihat dalam tayangan Kompas TV yang diunggah ke akun Youtube, Selasa (26/1/2021).
Saat ditanya mengenai identitas pelaku pria, MA berusaha mengelak.
"Enggak ada. Orang enggak tahu," jawab MA.
Kemudian, MA terkesan menantang ketika ditanya mengapa ia melakukan aksi mesum di area publik dan dalam keadaan ramai orang berlalu-lintas.
"Enggak apa-apa. Emang kenapa?" katanya.
Meski begitu, dia mengaku mendapat imbalan usai beraksi mesum di Halte Senen tersebut.
"Enggak ada. Cuma rokok aja," sahutnya.
Jawaban MA tersebut berbeda dengan pernyataan dari Ewo bahwa pelaku menerima uang sebesar Rp 22.000.
"(Diberi) imbalan sejumlah uang Rp 22.000. Untuk jajan aja," ungkap Ewo.
Meski menerima bayaran, Ewo memastikan perempuan itu tak berprofesi sebagai pekerja seks komersial atau PSK.
Ewo menyebutkan, MA saat ini tidak bekerja atau pengangguran. Ia merupakan warga Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Jalani tes kejiwaan
Pada Selasa pukul 12.30 WIB, MA menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Hal tersebut dilakukan lantaran, menurut pihak kepolisian, MA memberikan jawaban yang berubah-ubah selama proses pemeriksaan.
Baca juga: Perempuan Mesum di Halte Senen Tertangkap, Pelaku Pria Masih Diburu
Dilaporkan Tribun Jakarta, MA mendapatkan pengawalan ketat dari jajaran Polsek Senen selama menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Rencananya, pelaku bakal dipantau kondisi kejiwaannya selama 10 hari ke depan.
Apabila dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa, MA akan terjerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Sebelumnya diberitakan, aksi mesum yang melibatkan MA disaksikan oleh banyak pengendara yang melewati Halte Senen tersebut.
Salah seorang pengendara sepeda motor diketahui merekam aksi asusila itu.
Warga yang mengambil video itu sempat menegur pasangan mesum tersebut.
"Pak di hotel aja Pak, di hotel, jangan di situ," teriak seorang perempuan dalam video tersebut sembari melintas di depan halte.
Video kemudian beredar luas di media sosial, termasuk diunggal akun @info_jakartapusat pada Jumat (22/1/2021) pagi.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMifGh0dHBzOi8vbWVnYXBvbGl0YW4ua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjEvMDEvMjYvMjAzOTAxMDEvZGl0YW55YS1hbGFzYW4tYmVyYWtzaS1tZXN1bS1kaS1oYWx0ZS1zZW5lbi1tYS1lbWFuZy1rZW5hcGE_cGFnZT1hbGzSAXdodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL21lZ2Fwb2xpdGFuL3JlYWQvMjAyMS8wMS8yNi8yMDM5MDEwMS9kaXRhbnlhLWFsYXNhbi1iZXJha3NpLW1lc3VtLWRpLWhhbHRlLXNlbmVuLW1hLWVtYW5nLWtlbmFwYQ?oc=5
2021-01-26 13:39:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar