Selasa, 26 Januari 2021

Hasil Tes Kejiwaan Tentukan Nasib Perempuan Pelaku Mesum di Halte Senen - detikNews

Jakarta -

Polisi telah menetapkan MA (21) sebagai tersangka mesum di halte bus di Senen, Jakarta Pusat. Polisi saat ini menunggu hasil tes kejiwaan untuk menentukan proses lanjut terhadap pelaku mesum di halte Senen.

"Kalau memenuhi unsur secara kejiwaan dia bisa menjalankan proses hukum, ya diproses," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Jakpus, Selasa (26/1/2021).

Tersangka MA kini telah dirujuk ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Burhanuddin mengatakan pihaknya tidak ingin berspekulasi perihal indikasi MA tersebut mengalami gangguan jiwa.

"Nggak bisa menentukan, nanti hasilnya dari ahlinya. Kita masih harus melakukan pembuktian," ujarnya.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Bambang mengatakan pihaknya belum bisa memeriksa MA lebih lanjut. Pasalnya, MA memberikan keterangan yang berubah-ubah kepada polisi.

"Hasil pemeriksaan ini keterangannya masih berubah-ubah gitu," kata Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Bambang saat dihubungi detikcom, Selasa (26/1/2021) pagi.

Saat ditanya petugas, MA selalu memberikan penjelasan yang rancu. Bambang mengatakan motif kedua pelaku mesum tersebut masih belum jelas.

Kepada polisi, MA mengaku baru pertama kali bertemu dengan pelaku pria di halte tersebut. Setelah berbincang satu jam, MA kemudian diminta melakukan oral sex kepada pelaku pria tersebut.

"Kemarin pelaku perempuan berikan keterangan baru kenal di situ kurang-lebih ngobrol satu jam, lalu ditawari itu uang jajan Rp 22 ribu dan rokok. Kemarin ditanya katanya hanya ketemu di situ aja, belum ada alasan spesifik," terang Bambang.

(ygs/mea)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMib2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTM0OTg1Mi9oYXNpbC10ZXMta2VqaXdhYW4tdGVudHVrYW4tbmFzaWItcGVyZW1wdWFuLXBlbGFrdS1tZXN1bS1kaS1oYWx0ZS1zZW5lbtIBAA?oc=5

2021-01-26 15:48:32Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar