Sabtu, 30 Januari 2021

Ini 3 Kontroversi Abu Janda Hingga Dilaporkan ke Polisi - SINDOnews.com

JAKARTA - Nama pegiat media sosial (Medsos) Permadi Arya atau Abu Janda tengah menjadi sorotan publik. Dirinya juga terancam berhadapan dengan kasus hukum akibat cuitannya di media sosial yang menyebut ada Islam yang arogan karena mengharamkan kearifan lokal di Indonesia.

Cuitan Abu Janda itu lantas dipolisikan Medya Rischa, Jumat (29/1/2021). Laporan Medya diterima dengan nomor: LP/B/0056/I/2021/BARESKRIM. Sebelum cuitannya memicu masalah, Abu Janda juga pernah membuat kehebohan lain. Berikut ini sederet kontroversinya yang telah dirangkum MNC Portal Indonesia. Baca juga: Aktivitas Abu Janda Tak Wakili NU, GP Ansor maupun Banser

1. Dilaporkan karena Menghina Bendera Tauhid

Muhammad Alatas dari Majelis Al Munawir. Melaporkan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya pada 14 November 2018 oleh. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Baca juga: Cuitannya Jadi Bola Panas, Permadi Arya alias Abu Janda Minta Maaf

Baca Juga:

Muhammad Alatas melaporkan Abu Janda atas dugaan penghinaan bendera Tauhid. Abu Janda dipolisikan lantaran uggahannya di akun Facebook ihwal bendera hitam bertuliskan kalimat Tauhid yang juga terpampang di kediaman Habib Rizieq Shihab di Makkah bukan panji Rasulullah, melainkan bendera teroris.

Atas laporan tersebut, Abu Janda diduga melanggar pasal Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Saat melaporkan, Alwi turut membawa beberapa barang bukti seperti tautan Facebook, dan video Abu Janda, serta saksi-saksi yang diajukan.

2. Teroris Memiliki Agama, yakni Agama Islam.

Tak hanya kali ini saja Abu Janda mengeluarkan pernyataan yang membawa-bawa agama Islam. Pada Desember 2019 lalu, Abu Janda juga sempat menyebut bahwasanya teroris memiliki agama, dan Islam sebagai agama teroris. Atas pernyataanya, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan ujaran kebencian. Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan polisi STTL/572/XII/2019/BARESKRIM dan baru diproses sekira Mei 2020.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicGh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwuc2luZG9uZXdzLmNvbS9yZWFkLzMxOTQ5OC8xMy9pbmktMy1rb250cm92ZXJzaS1hYnUtamFuZGEtaGluZ2dhLWRpbGFwb3JrYW4ta2UtcG9saXNpLTE2MTIwNDc2OTjSAXRodHRwczovL25hc2lvbmFsLnNpbmRvbmV3cy5jb20vbmV3c3JlYWQvMzE5NDk4LzEzL2luaS0zLWtvbnRyb3ZlcnNpLWFidS1qYW5kYS1oaW5nZ2EtZGlsYXBvcmthbi1rZS1wb2xpc2ktMTYxMjA0NzY5OA?oc=5

2021-01-30 23:12:44Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar