Senin, 14 Desember 2020

Ini Alasan Habib Rizieq Batal Daftar Praperadilan ke PN Jaksel - SINDOnews.com

JAKARTA - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkapkan alasan pihaknya batal mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan , pada Senin 14 Desember 2020.Menurut dia, sampai dengan saat ini pihaknya masih terus melakukan proses pemberkasan terkait dengan rencana pendaftaran gugatan status tersangka kliennya tersebut.

"Masih proses pemberkasan," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: PN Jaksel Belum Terima Permohonan Praperadilan Habib Rizieq Shihab )

Aziz menyebut, belum diketahui kapan pastinya proses pemberkasan tersebut rampung dan dilanjutkan dengan pendaftaran gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka. (Baca juga: Kuasa Hukum Sedang Bereskan Permohonan Praperadilan Habib Rizieq )

Baca Juga:

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Untuk Habib Rizieq sendiri polisi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam. (Baca juga: Selain Habib Rizieq, 5 Tersangka Prokes Ajukan Praperadilan Hari Ini ke PN Jaksel )

Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidWh0dHBzOi8vbWV0cm8uc2luZG9uZXdzLmNvbS9yZWFkLzI2ODM0Mi8xNzAvaW5pLWFsYXNhbi1oYWJpYi1yaXppZXEtYmF0YWwtZGFmdGFyLXByYXBlcmFkaWxhbi1rZS1wbi1qYWtzZWwtMTYwNzk4NzU2NdIBeWh0dHBzOi8vbWV0cm8uc2luZG9uZXdzLmNvbS9uZXdzcmVhZC8yNjgzNDIvMTcwL2luaS1hbGFzYW4taGFiaWItcml6aWVxLWJhdGFsLWRhZnRhci1wcmFwZXJhZGlsYW4ta2UtcG4tamFrc2VsLTE2MDc5ODc1NjU?oc=5

2020-12-14 23:52:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar