Kamis, 03 Juni 2021

Detik-detik Pelaku Mutilasi Kepala Wanita Gegara Ditagih Tip Kencan - detikNews

Banjarmasin -

Hari Purwanto (40) secara kejam memutilasi kepala wanita muda di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial R (33). Tersangka Hari nekat menghabisi nyawa korban lantaran ditagih tip uang kencan.

Hari mengajak R bertemu di sebuah rumah kosong pada Selasa (1/6) malam. R pergi dari rumah pada Selasa (1/6) sekitar pukul 21.00 Wita. Dia pamit ke suami untuk membeli susu buat anaknya.

Tersangka sudah menyiapkan senjata tajam (sajam) untuk membunuh R. Dia menyerang korban dari arah belakang. Menggunakan belati, tersangka menggorok leher korban hingga putus.

Dia beralibi sengaja memutilasi kepala korban agar ibu muda tersebut cepat tewas.

"Kalau tidak dipenggal, tidak akan mati dia," kata Hari saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Kamis (3/6/2021).

Tak sampai di situ, Hari lalu melucuti pakaian korban. Dia kemudian membuang jasad korban ke halaman rumah kosong.

Pelaku Berupaya Hilangkan Jejak

Lalu Hari berencana membakar tubuh korban. Namun saat itu dia hanya menemukan penjual solar.

Hari kembali ke lokasi pembunuhan. Dia membakar tubuh korban menggunakan solar dan kain gorden.

Dia pun pergi menggunakan sepeda motor korban. Upaya menghilangkan jejak dilakukan dengan menukar pelat nomor sepeda motor tersebut.

Ia kabur dan singgah ke sebuah bengkel di Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut. Kasus mencuat setelah warga menemukan jasad korban.

Saat itu warga awalnya hanya mengira terjadi kebakaran sekitar pukul 06.00 Wita. Warga pun memanggil relawan pemadam kebakaran, kebetulan jarak antara TKP dan posko relawan tersebut dekat.

Kasus Mencuat

Ternyata, di lokasi tersebut ditemukan sesosok mayat tak berkepala yang setengah tubuhnya terbakar. Mayat tersebut dalam kondisi tak berbusana.

Disebutkan bahwa posisi tubuh korban telentang di kubangan air, tepat di samping rumah kosong. Sementara itu, kepala korban ditemukan kurang-lebih 10 meter dari tubuh korban. Warga pun menemukan baju serta pakaian dalam yang diduga milik korban di dalam rumah kosong.

Polisi melakukan penyelidikan. Beberapa jam kemudian, Hari akhirnya dibekuk tim Macan Kalsel Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin, Rabu (2/6) siang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Tonton juga Video: KPAD Beri Pendampingan 'Manusia Silver' Pemutilasi di Bekasi

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/idh)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMia2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTU5MjMxMS9kZXRpay1kZXRpay1wZWxha3UtbXV0aWxhc2kta2VwYWxhLXdhbml0YS1nZWdhcmEtZGl0YWdpaC10aXAta2VuY2Fu0gFvaHR0cHM6Ly9uZXdzLmRldGlrLmNvbS9iZXJpdGEvZC01NTkyMzExL2RldGlrLWRldGlrLXBlbGFrdS1tdXRpbGFzaS1rZXBhbGEtd2FuaXRhLWdlZ2FyYS1kaXRhZ2loLXRpcC1rZW5jYW4vYW1w?oc=5

2021-06-03 10:09:29Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar