JAKARTA, KOMPAS.TV – Aksi demontrasi yang diwarnai kericuhan, direspon oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud menyatakan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat, termasuk dalam menyikapi UU Cipta Kerja. Namun kebebasan berpendapat itu harus dilakukan dengan damai, menghormati hak warga lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Mahfud MD menyayangkan adanya aksi anarkis dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Berikut adalah pernyataan pemerintah yang dibacakan Mahfud MD dan telah ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020).
Selamat malam, mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi undang-undang cipta kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah maka demi ketertiban dan kemanan di tengah-tengah masyarakat pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah, tindakan itu jelas tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
4. Tindakan merusak fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi covid-9 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiXmh0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy50di9hcnRpY2xlLzExNDUxMi90YW5nZ2FwaS11bmp1ay1yYXNhLWJlcmlrdXQtcGVybnlhdGFhbi1sZW5na2FwLXBlbWVyaW50YWjSAWlodHRwczovL3d3dy5rb21wYXMudHYvYW1wL2FydGljbGUvMTE0NTEyL3ZpZGVvcy90YW5nZ2FwaS11bmp1ay1yYXNhLWJlcmlrdXQtcGVybnlhdGFhbi1sZW5na2FwLXBlbWVyaW50YWg?oc=5
2020-10-08 18:33:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar