Jumat, 09 Oktober 2020

Pernyataan Lengkap Jokowi soal UU Cipta Kerja: Alasan dan Faktanya - detikNews

Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara mengenai kontroversi Undang-Undang Cipta Kerja. Jokowi menegaskan omnibus law itu bertujuan menyediakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya.

"Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," ujar Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Jokowi memaparkan alasan kebutuhan pemerintah akan undang-undang itu. Jokowi juga mengatakan bila aturan itu akan sekaligus mencegah kemungkinan korupsi.

"Dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil UMK tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simpel," sebut Jokowi.

Selain itu Jokowi juga berbicara mengenai adanya aksi demonstrasi yang menolak undang-undang itu. Jokowi menyebut aksi demonstrasi yang berujung kericuhan itu dipicu adanya informasi yang tidak benar.

"Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial," kata Jokowi.

Jokowi langsung memberikan klarifikasi mengenai sejumlah kabar yang tidak benar itu. Meski begitu, Jokowi mempersilakan publik untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) bilamana masih ada yang tidak puas.

Tonton video 'Jokowi soal Omnibus Law: Memudahkan Masyarakat-Mencegah Korupsi':

[Gambas:Video 20detik]

Berikut ini pernyataan lengkap Jokowi:

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiaWh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTIwNzM2OS9wZXJueWF0YWFuLWxlbmdrYXAtam9rb3dpLXNvYWwtdXUtY2lwdGEta2VyamEtYWxhc2FuLWRhbi1mYWt0YW55YdIBAA?oc=5

2020-10-09 11:17:21Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar