jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyarankan kepada pihak yang menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Pria yang akrab disapa Jokowi itu memandang, pihaknya membutuhkan UU tersebut untuk menanggulangi pengangguran hingga melindungi usaha mikro kecil.
"Kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap undang-undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam jumpa pers virtual, Jumat (9/10).
Baca Juga:
"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu," imbuhnya.
Jokowi mengingatkan, UU Cipta Kerja ini juga memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) dalam pelaksanannya.
"Jadi setelah ini, akan muncul PP dan Perpres yang akan kami selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan," jelas Jokowi.
Baca Juga:
Meski demikian, Jokowi menyatakan bahwa pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat.
Di samping itu, usulan dari daerah, klaim Jokowi, juga akan didengarkan.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiVGh0dHBzOi8vd3d3Lmpwbm4uY29tL25ld3MvaW5pLXBlc2FuLWpva293aS1idWF0LXBpaGFrLXlhbmctdGlkYWstc3VrYS11dS1jaXB0YS1rZXJqYdIBVmh0dHBzOi8vbS5qcG5uLmNvbS9hbXAvbmV3cy9pbmktcGVzYW4tam9rb3dpLWJ1YXQtcGloYWsteWFuZy10aWRhay1zdWthLXV1LWNpcHRhLWtlcmph?oc=5
2020-10-09 12:14:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar