JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang keberatan dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).
Jokowi menegasakan bahwa melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia.
Baca juga: Jokowi Sebut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja karena Disinformasi dan Hoaks
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menanggapi aksi unjuk rasa buruh dan mahasiswa yang telah digelar tiga hari berturut-turut untuk menolak UU Cipta Kerja.
Jokowi menyebut aksi itu disebabkan oleh disinformasi dan hoaks.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi.
Jokowi lalu memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan.
Baca juga: Jokowi Buka Suara, UU Cipta Kerja Diklaim untuk Atasi Pengangguran
Misalnya terkait penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi dihapus.
"Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada," kata Kepala Negara.
Namun, Jokowi tidak secara rinci menjelaskan perbandingan antara aturan di UU Ketenagakerjaan yang lama dengan UU yang baru disahkan.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiaWh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjAvMTAvMDkvMTc1NDA1NzEvam9rb3dpLXBlcnNpbGFrYW4tcGVub2xhay11dS1jaXB0YS1rZXJqYS1ndWdhdC1rZS1ta9IBbWh0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vbmFzaW9uYWwvcmVhZC8yMDIwLzEwLzA5LzE3NTQwNTcxL2pva293aS1wZXJzaWxha2FuLXBlbm9sYWstdXUtY2lwdGEta2VyamEtZ3VnYXQta2UtbWs?oc=5
2020-10-09 10:54:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar