JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) disebut patungan untuk membayar gaji pembantu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Makassar senilai Rp 35 juta.
Hal itu diungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan Hermanto saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hermanto dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL.
Mulanya, Jaksa KPK menggali pengeluaran Ditjen PSP itu untuk kebutuhan pribadi SYL. Dalam momen ini, Jaksa mengulik adanya dana pribadi Hermanto.
"Yang menggunakan uang pribadi saksi, ada?" tanya Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024). "Ada," kata Hermanto.
Baca juga: Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL
Jaksa Komisi Antirasuah lantas mengulik kebutuhan pribadi SYL yang menggunakan dana Hermanto.
Kepada Jaksa, Sesditjen PSP itu mengaku sempat merogoh kocek pribadi untuk membayar gaji pembantu SYL.
"Untuk membayar gaji pembantu," ungkap Hermanto.
"Gaji pembantunya siapa?" tanya jaksa.
"Pak SYL," kata Hermanto.
"Pembantu yang di mana ini?" tanya jaksa lagi.
"Di Makassar," jawab Hermanto.
Baca juga: Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan
Di hadapan Majelis Hakim, Hermanto mengungkapkan bahwa tidak ada anggaran resmi di Direktorat PSP Kementan untuk pembayaran gaji pembantu SYL.
Namun, uang pribadi yang sempat digunakan untuk membayar gaji pembantu SYL itu telah diganti menggunakan uang patungan di Direktorat PSP untuk biaya sapi kurban.
"Sebentar, ini kan pembantu ya ada enggak anggaran untuk pembantu?" tanya Jaksa menimpali. "Enggak ada," kata Hermanto.
https://news.google.com/rss/articles/CBMifWh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjQvMDUvMDgvMTUxNzQ3MTEvcGVqYWJhdC1rZW1lbnRhbi1wYXR1bmdhbi11bnR1ay1nYWppLXBlbWJhbnR1LXN5bC1kaS1tYWthc3Nhci1ycC0zNS1qdXRh0gEA?oc=5
2024-05-08 08:17:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar