Semenjak diangkat ke layar lebar dengan judul film Vina: Sebelum 7 Hari, kasus Vina kembali ramai diperbincangkan. Tragedi pilu yang terjadi 8 tahun lalu tersebut ternyata masih menyisakan misteri.
Kasus Vina sendiri merupakan pembunuhan yang dilakukan oleh sekelompok geng motor. Diceritakan, saat itu Vina yang masih berusia 16 tahun bersama dengan kekasihnya Rizky alias Eky dan temannya mengendarai sepeda motor pada tanggal 27 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB.
Kala itu Vina yang berboncengan dengan kekasihnya lewat di Jalan Perjuangan, depan SMPN 11 Kota Cirebon. Lalu, rombongan korban dilempari batu oleh para pelaku. Tak hanya itu, pelaku juga mengejar korban dan teman-temanya.
Saat proses pengejaran, para pelaku mempersenjatai diri dengan bambu, lalu memepet kendaraan korban. Membuat korban menjadi kehilangan keseimbangan dan terjatuh di Jembatan Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Sedangkan rekan korban yang lain berhasil melarikan diri.
TKP kejadian penganiayaan Vina dan kekasihnya di Cirebon. (Foto: Sudirman Wamad/detikJabar - Google Maps) |
"Setelah dipepet, korban dipukul pakai bambu hingga jatuh di fly over Kepongpongan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, sementara rekan korban yang lainnya itu kabur," kata Kombes Pol Yusri Yunus yang kala itu menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jabar.
Melihat korban terjatuh, para pelaku membawa Vina dan Rizky di sebuah tempat sepi yang ada di depan SMPN 11 Kota Cirebon. Di tempat tersebut, pelaku melakukan penganiayaan kepada korban. Bahkan, para pelaku juga melakukan pemerkosaan kepada Vina.
Setelah menghabisi nyawa keduanya, pelaku melakukan alibi dengan membawa keduanya ke Jembatan Kepompongan agar terlihat sebagai korban kecelakaan. Untuk memperjelas, detikJabar mencoba mendatangi kembali TKP yang menjadi saksi bisu kekejaman geng motor tersebut.
Kejadian bermula di SMPN 11 Kota Cirebon yang terletak di Jalan Perjuangan, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Terlihat sebuah bangunan sekolah dengan papan nama bagian depan yang sudah terhapus, serta tulisan nama sekolah di gapura pintu masuk yang sudah pudar.
Di bagian depan, berjejer beberapa pedagang dan ruko yang menjual berbagai macam kebutuhan pokok hingga warung nasi. Namun, tepat di depan juga terdapat salah satu ruko kosong dengan gerbang yang berkarat bertuliskan disewakan.
Diduga para pelaku, melempari Vina di tempat-tempat tersebut, lalu mengejarnya sampai jembatan Kepompongan. Jarak antara SMPN 11 Kota Cirebon dengan jembatan sekitar 1,2 kilometer, dengan estimasi jarak tempuh membutuhkan waktu sekitar 3 menit. Sebelum menuju arah jembatan, terdapat lampu merah yang jaraknya tidak jauh dari SMPN 11 Kota Cirebon.
Sepanjang jalan tersebut, para pelaku mengejar motor korban, sambil menggunakan senjata bambu pelaku mengejar korban sampai di Jembatan Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
TKP Vina dan kekasihnya jatuh karena dihajar pelaku di jembatan Kepongpongan, Kabupaten Cirebon. (Foto: Fahmi Labibinajib/detikJabar) |
Jembatan Kepompongan memiliki dua lajur jalan, di sekitarnya terlihat banyak patok kayu penanda kilometer dan rumput liar, serta pembatas jalan yang terbuat dari jaring-jaring besi. Di sinilah yang menjadi tempat pelaku berhasil menjatuhkan korban.
Ketika sudah jatuh, pelaku membawa kembali korban ke depan SMPN 11 Kota Cirebon. Salah satu warga lokal, Siti menyebutkan, pelaku membawa korban di depan SMPN 11 Kota Cirebon tepatnya di bagian belakang ruko yang notabene memang sangat sepi, apalagi ketika malam hari.
"Di sini jam 5 atau maghrib juga udah sepi, kalau kata orang sini mah dianiayanya di belakang (sambil menunjukkan lokasi yang jaraknya tidak jauh dari SMPN 11 Kota Cirebon)," tutur Siti warga setempat saat ditemui detikJabar, Rabu (14/5/2024).
Tempat yang menjadi penganiayaan terjadi, sekarang terlihat banyak ditumbuhi rumput liar berwarna hijau, pepohonan dan besi tua. Untuk menuju lokasi dari depan SMPN 11 Kota Cirebon, hanya perlu 30 langkah kaki untuk sampai lokasi.
Setelah menganiaya sampai tewas, untuk menutupi perilaku jahatnya, pelaku kembali membawa kedua korban dan meletakkannya di aspal Jembatan Kepongpongan agar terlihat seperti korban kecelakaan.
Atas kasus ini polisi menetapkan delapan orang tersangka. Dengan rincian hukuman, tujuh orang pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Dan satunya lagi, yaitu Saka Tatal dijatuhi 8 tahun penjara. Untuk pelaku yang masih DPO, ada 3 orang yakni Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Marliyana, kakak korban berharap lewat film ini ketiga pelaku yang masih buron dapat segera ditangkap.
"Harapannya kasusnya bisa dibuka kembali. Sebelum ada film ini (Vina: Sebelum 7 Hari), memang harapan keluarga sih yang tiga (pelaku) ini gimana," kata Marliyana.
(sud/sud)https://news.google.com/rss/articles/CBMiaWh0dHBzOi8vd3d3LmRldGlrLmNvbS9qYWJhci9jaXJlYm9uLXJheWEvZC03MzQxNjE4L21lbnl1c3VyaS1qZWphay10a3AtcGVtYnVudWhhbi12aW5hLWRhbi1la3ktZGktY2lyZWJvbtIBAA?oc=5
2024-05-15 09:30:30Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar