Sabtu, 13 April 2024

Ini Ketetapan Pemerintah tentang WFH dan WFO 16-17 April - Nasional Tempo

INFO NASIONAL - Pemerintah memutuskan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.

“Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Anas, Sabtu, 13 April 2024.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Anas mencontohkan, instansi yang WFO 100 persen antara lain bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas dasar.

Sedangkan instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Antara lain bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya. 

Scroll Untuk Melanjutkan

“WFH maksimal 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” tutur Anas.

Pemerintah teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari. Maka total mencapai 10 hari. 

Anas juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut. “Terima kasih atas masukan dari Polri dan Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. “Jangan sampai libur lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” ucapnya.

Anas juga meminta instansi pemerintah membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur lebaran. "Sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran," kata dia. (*)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMiX2h0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwudGVtcG8uY28vcmVhZC8xODU2MjI1L2luaS1rZXRldGFwYW4tcGVtZXJpbnRhaC10ZW50YW5nLXdmaC1kYW4td2ZvLTE2LTE3LWFwcmls0gEA?oc=5

2024-04-13 08:23:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar