Kamis, 23 November 2023

Setneg Terima Surat dari Polri, Jokowi Segera Berhentikan Sementara Firli Bahuri - Nasional Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Firli sebelumnya ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat pemberitahuan dari kepolisian tersebut sudah diterima pada sore hari ini, Kamis, 23 November 2023. “Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB,” kata Ari Dwipayana melalui pesan singkat.

Menindaklanjuti pemberitahuan itu, Ari mengatakan pihaknya sudah membuat rancangan Keputusan Presiden (Keppres) yang akan segera diberikan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. “Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama,” kata dia.

Sebelumnya, Ari juga mengatakan bahwa mekanisme pemberhentian sementara Firli akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK. Ayat 2 Pasal 32 UU KPK menyebutkan pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Sementara Pasal 32 ayat 1 UU KPK mengatur soal penyebab pimpinan KPK diberhentikan secara permanen dari jabatannya seperti  karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan, status Firli sebagai tersangka berlaku sejak Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.

Scroll Untuk Melanjutkan

Laporan kasus ini dibuat pada Agustus 2023. Awalnya, Syahrul merasa dirinya diperas oleh Firli dalam penanganan kasus korupsi di Kementan yang dipegang oleh KPK. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 8 Oktober 2023.

Tim penyidik disebut telah memeriksa hampir 100 orang dalam perkara ini. Selain Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri, penyidik juga memanggil sejumlah pejabat KPK lainnya dan ajuda Firli, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.

Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjerat Firl Bahuri dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 65 KUHP. Pasal tersebut memuat soal suap yang diterima seorang pejabat berhubungan dengan jabatannya.

SULTAN ABDURRAHMAN | M. FAIZ ZAKI

Pilihan Editor: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ganjar Pranowo Sebut Kekuasaan Cenderung Korupsi

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMidmh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwudGVtcG8uY28vcmVhZC8xODAwNjIyL3NldG5lZy10ZXJpbWEtc3VyYXQtZGFyaS1wb2xyaS1qb2tvd2ktc2VnZXJhLWJlcmhlbnRpa2FuLXNlbWVudGFyYS1maXJsaS1iYWh1cmnSAQA?oc=5

2023-11-23 12:09:09Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar