TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Presiden Jokowi akan segera menghentikan Firli dari jabatannya.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan belum mengetahui siapa pelaksana tugas Ketua KPK. Saat dihubungi Tempo sore ini, Moeldoko belum bisa memastikan siapa sosok yang akan menggantikan Firli sementara waktu.
“Belum tahu,” kata Moeldoko melalui pesan singkat pada Kamis, 23 November 2023.
Selain itu, Moeldoko juga mengatakan belum mengetahui kapan Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan mengeluarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatannya.
Presiden terima surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli
PresidenJokowi baru menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli dari Polri melalui Kementerian Sekretariat Negara pada sore ini sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat dihubungi hari ini.
Menindaklanjuti surat pemberitahuan itu, Ari mengatakan pihaknya sudah membuat rancangan Keputusan Presiden (Keppres) yang akan segera diberikan kepada Presiden Jokowi.
“Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama,” kata dia.
Ari berujar bahwa mekanisme pemberhentian sementara Firli akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK. Atat 2 Pasal 32 UU KPK menyebutkan pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sementara Pasal 32 ayat 1 UU KPK mengatur soal penyebab pimpinan KPK diberhentikan secara permanen dari jabatannya seperti karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa atau karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Komentar Jokowi soal penetapan Firli sebagai tersangka
Jokowi tak banyak bicara saat diminta komentar soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Kepala negara hanya berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku di Tanah Air.
"Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis, 23 November 2023.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu malam kemarin, 22 November 2023.. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.
"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.
Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjerat Firl Bahuri dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Pasal tersebut memuat soal suap yang diterima seorang pejabat berhubungan dengan jabatannya.
SULTAN ABDURRAHMAN | M. FAIZ ZAKI | ANTARA
https://news.google.com/rss/articles/CBMidmh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwudGVtcG8uY28vcmVhZC8xODAwNjk4L3NpYXBhLXBsdC1rZXR1YS1rcGstamlrYS1maXJsaS1iYWh1cmktZGliZXJoZW50aWthbi1zZW1lbnRhcmEtaW5pLWthdGEtbW9lbGRva2_SAXVodHRwczovL25hc2lvbmFsLnRlbXBvLmNvL2FtcC8xODAwNjk4L3NpYXBhLXBsdC1rZXR1YS1rcGstamlrYS1maXJsaS1iYWh1cmktZGliZXJoZW50aWthbi1zZW1lbnRhcmEtaW5pLWthdGEtbW9lbGRva28?oc=5
2023-11-23 16:02:31Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar