Finalis Miss Universe Indonesia 2023 resmi melapor ke polisi buntut kasus pemeriksaan tubuh dalam kondisi tanpa busana. Pelaporan dibuat ke Polda Metro Jaya sore ini.
"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata kuasa hukum korban Mellisa di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya. Korban melaporkan atas Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.
Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu. Mellisa menjelaskan kliennya saat itu diminta menjalani pengecekan badan tanpa busana. Padahal, hal tersebut tidak ada dalam rangkaian acara.
"Sudah terjadi peristiwa yang sudah dibenarkan klien kami di mana mereka tanpa sepengetahuan, tidak ada informasi tidak ada dalam rundown tidak dikasih tahu body checking," ujarnya.
"Body check tidak ada di rundown mereka ditodong, cukup membuat klien kami terpukul. Ajang kompetisi yang harusnya meninggikan value perempuan justru diperlakukan sebagai objek," imbuhnya.
Mellisa mengatakan, dalam pelaporan tersebut, pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan pelaporan yang ada.
"Bukti dokumen surat foto dan video kami cukup terkaget melihat foto yang diambil mereka," imbuhnya.
Simak Video 'Finalis Miss Universe Indonesia Sambangi Polda Metro Jaya':
(wnv/mea)https://news.google.com/rss/articles/CBMicWh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjg2MzI2My9maW5hbGlzLW1pc3MtdW5pdmVyc2UtaW5kb25lc2lhLXJlc21pLWxhcG9ya2FuLXBlbGVjZWhhbi12aWRlby1qYWRpLWJ1a3Rp0gEA?oc=5
2023-08-07 08:39:34Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar