Senin, 07 Agustus 2023

Bripda IM Tunjukkan Senpi ke 2 Teman Angkatan Bripda ID Sebelum Meletus - detikNews

Jakarta -

Polisi telah melakukan rekonstruksi kasus tertembaknya Bripda IDF atau ID di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Bripda IMS alias IM mengeluarkan senjata api (senpi) sebelum korban tertembak.

"Dalam fakta pemeriksaan berdasarkan keterangan saksi juga tersangka, dan tadi diperjelas dengan rekonstruksi ulang perkara tersebut secara rinci, bahwa jelas memang yang bersangkutan mengeluarkan senjata," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro, kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Giro, sapaan akrabnya, mengatakan tersangka berniat menunjukkan senpi kepada korban. Korban sendiri diketahui datang paling akhir saat peristiwa itu.

"Jadi awalnya korban tidak ada di lokasi tersebut, kemudian korban menelepon dari teman satu angkatannya yang berada di kamar TKP. Sehingga korban akhirnya bergabung bersama satu tersangka dan dua saksi lainnya," sebutnya.

Dia menjelaskan bahwa sebelum tersangka menujukan senpi ke korban, lebih dulu dia menujukan ke dua orang saksi lainnya. Keduanya sudah datang sebelum korban datang.

"Pada saat korban datang ke kamar tersebut sebagaimana yang telah dilakukan kepada dua saksi lainnya sebelum korban datang, hal tersebut dilakukan juga kepada korban yaitu menunjukkan senjata tersebut," ujarnya.

Saat menuju kepada korban, senpi tersebut meletus. Sehingga peluru tembus ke bagian telinga kanan korban hingga tengkuk leher kiri bagian belakang.

"Sehingga meletus lah senjata tersebut menembus telinga kanan korban di bagian bawah telinga sampai menembus ke tengkuk belakang leher kiri korban," imbuh Giro.

Polri sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda IMS alias IM dan Bripka IG, yang merupakan tersangka dalam kasus polisi tembak polisi. Insiden tersebut menewaskan anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda IDF alias ID.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (3/8).

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (4/8).

Adapun peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Minggu (23/7), sekitar pukul 01.40 WIB. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor. Sejauh ini polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Bripka IG dan Bripda IMS, terkait kematian Bripda IDF ini.

Akibat perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara itu, Bripka IG dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

(rdh/rfs)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMib2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjg2NDA4NS9icmlwZGEtaW0tdHVuanVra2FuLXNlbnBpLWtlLTItdGVtYW4tYW5na2F0YW4tYnJpcGRhLWlkLXNlYmVsdW0tbWVsZXR1c9IBc2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjg2NDA4NS9icmlwZGEtaW0tdHVuanVra2FuLXNlbnBpLWtlLTItdGVtYW4tYW5na2F0YW4tYnJpcGRhLWlkLXNlYmVsdW0tbWVsZXR1cy9hbXA?oc=5

2023-08-07 15:29:16Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar