JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, Senin (7/8/2023).
Ini merupakan sidang perdana pemeriksaan saksi setelah Lukas Enembe dua kali dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Subroto, Jakarta lantaran menjalani perawatan kesehatan.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Mikael Kambuaya dan sopir pribadi Piton Enumbi, Benyamin Tiku sebagai saksi.
Baca juga: Perilaku Enembe Dikeluhkan Tahanan Lain, Pengacara: Dia Bukan Jorok, melainkan Tak Mampu Urus Diri
Piton Enumbi merupakan seorang kontraktor pemilik perusahaan PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya dan PT Melonesia Cahaya Timur.
Ia juga merupakan tim sukses pada saat Lukas Enembe menjadi kandidat pemilihan kepala daerah (pilkada).
Selain itu, Jaksa KPK menghadirkan orang kepercayaan Piton Enumbi bernama Darwis menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Kemudian, sopir pribadi Lukas Enembe di Jakarta bernama Rakmat Suminta alias Abbas dan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka juga menjadi saksi dalam sidang perdana ini.
Rijatono merupakan penyuap Lukas Enembe. Ia telah lebih dulu menjalani persidangan dan divonis 5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti menyuap Gubernur Papua itu sebesar Rp 35,4 miliar.
Gebrak meja
Dalam persidangan, Lukas Enembe membantah berita acara pemeriksaan (BAP) Mikael Kambuaya yang menyebutkan dirinya bermain judi di Singapura.
Hal itu terjadi ketika Lukas Enembe diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi keterangan Mikael.
Baca juga: Gebrak Meja Bantah BAP Saksi, Lukas Enembe: Gubernur Tak Urus Judi!
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta Lukas Enembe hanya menyampaikan pertanyaan kepada Mikael.
Hakim pun meminta Enembe tidak menyampaikan pertanyaan dengan nada emosi.
“Saudara terdakwa pertanyaan dulu ya, jangan dulu tanggapan nanti dibantah semua itu ya, pelan-pelan saja enggak perlu terburu-buru, tidak perlu dengan emosi,” kata Hakim kepada Lukas Enembe dalam sidang.
Meski telah dinasihati Hakim, Lukas Enembe tetap menyampaikan bantahan dengan nada tinggi. Bukan memberikan pertanyaan, ia membantah telah berjudi di Singapura.
“Gubernur tidak urus judi! gubernur urus pemerintah, dengar itu! Tidak urus judi!” ujar Lukas Enembe dengan nada tinggi.
“Jadi, saya mau kasih tahu bahwa gubernur tidak urus judi! Gubernur urus pemerintah Republik Indonesia!” kata dia lagi sambil menggebrak meja.
Mendengar pernyataan itu, Hakim Rianto langsung mengambil alih pertanyaan.
Hakim bertanya kepada Mikael apakah melihat sendiri Lukas Enembe berjudi di Singapura.
“Saya bantu ya, pertanyaannya gampang itu ya. Apakah sepengetahuan Saudara saksi, Saudara melihat secara langsung Saudara terdakwa Lukas Enembe itu main judi? Pernah enggak Saudara liat secara langsung?” kata Hakim ke Mikael.
“Info di media saja saya dengar,” ujar eks Kadis PUPR Papua itu.
“Pernah lihat secara langsung tidak?” kata Hakim menegaskan.
“Tidak,” kata Mikael.
Baca juga: Momen Lukas Enembe 2 Kali Izin ke Toilet Saat Jalanin Sidang
Dengan nada tinggi, Lukas Enembe kembali menegaskan bahwa dia tidak berjudi di Singapura.
“Tidak bisa main judi, tidak pernah main judi. Saya Gubernur Papua tidak ada main judi,” kata Lukas Enembe sambil menggebrak meja dengan nada tinggi lagi.
Melihat reaksi Lukas Enembe, Hakim pun memintanya untuk tenang. Adapun dalam persidangan kali ini, Jaksa KPK membongkar BAP Mikael pada saat penyidikan.
Dalam keterangannya, Mikael menyebut bahwa Lukas Enembe bermain judi di Singapura.
Hal itu diketahui Mikael saat mengunjungi Lukas Enembe yang disebut tengah menjalani pengobatan di Singapura pada tahun 2016.
Meskipun demikian, dalam sidang ini juga Mikael membantah BAP-nya sendiri. Ia mengatakan tidak melihat Lukas Enembe bermain judi sebagaimana yang tertuang dalam BAP.
Dua kali izin ke toilet
Tidak hanya bantahan, sidang ini juga diwarnai dengan momen dua kali hakim mengetuk palu untuk skors lantaran Gubernur nonaktif Papua itu izin ke ke toilet.
Pertama, ketika Jaksa KPK tengah melakukan tanya jawab dengan saksi bernama Darwis.
Baca juga: Jaksa Bongkar BAP Saksi, Lukas Enembe Disebut ke Singapura untuk Berjudi
“Pak Ketua, Pak Ketua, bisa skors sebentar? Pak Lukas mau ke toilet,” kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona dalam sidang.
Momen ini bukan hanya terjadi satu kali. Ketika Jaksa KPK tengah melakukan tanya jawab dengan saksi Rijatono Lakka, Lukas Enembe kembali ingin ke toilet.
“Bapak ketua, mohon sebentar Bapak Lukas ingin ke kamar mandi,” kata Petrus.
Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Sopir Pribadi Lukas Enembe Sempat Tolak Jadi Saksi, Hakim: Takut Dipecat?
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan.
Belakangan, KPK menyebut bakal menjerat Lukas Enembe dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.https://news.google.com/rss/articles/CBMif2h0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjMvMDgvMDgvMDY1NzU3OTEvdWxhaC1sdWthcy1lbmVtYmUtc2FhdC1zaWRhbmctZ2VicmFrLW1lamEtaGluZ2dhLWRpbWludGEtaGFraW0tdGFoYW4tZW1vc2nSAYMBaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9uYXNpb25hbC9yZWFkLzIwMjMvMDgvMDgvMDY1NzU3OTEvdWxhaC1sdWthcy1lbmVtYmUtc2FhdC1zaWRhbmctZ2VicmFrLW1lamEtaGluZ2dhLWRpbWludGEtaGFraW0tdGFoYW4tZW1vc2k?oc=5
2023-08-07 23:57:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar