Polri menjelaskan soal kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF atau ID di Bogor, Jawa Barat. Tersangka dalam kasus ini, Bripda IMS atau IM dan Bripka IG, dijerat dengan pasal berlapis.
"Hasil pemeriksaan penyidikan Polres Bogor ditemukan unsur kelalaian oleh Bripda IMS sebagaimana dimaksud Pasal 359 KUHPidana dan/atau Pasal 338 KUHPidana, lalu juga akan dilapis dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senpi dan senjata tajam tanpa hak," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).
Berikut bunyi Pasal 359 dan 338 KUHP:
Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 359
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun
Dia mengatakan Divpropam Polri juga telah melakukan gelar perkara terhadap terduga pelanggar etik, Bripda IMS dan Bripka IG, terkait tewasnya Bripda IDF. Hasilnya, ada dugaan pelanggaran etik berat oleh dua orang tersebut.
"Gelar perkara dua terduga pelanggar, atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat dan dilaksanakan patsus atau penempatan khusus di ruang sel patsus Biro Provos Divpropam Polri," ucapnya.
"Proses penyidikan pidana oleh Polres Bogor tetap dilaksanakan," sambungnya.
Keduanya diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 serta Pasal 8 huruf c, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 6 huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Peristiwa polisi tembak polisi ini terjadi pada Minggu (23/7) sekitar pukul 01.40 WIB di kamar 11 rusun Polri Cikeas, Jalan Akses Tol Cimanggis Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jabar.
(haf/dhn)https://news.google.com/rss/articles/CBMiaGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjg0NjYzMS90ZXJzYW5na2EtcG9saXNpLXRlbWJhay1wb2xpc2ktZGktYm9nb3ItZGlqZXJhdC1wYXNhbC1wZW1idW51aGFu0gFsaHR0cHM6Ly9uZXdzLmRldGlrLmNvbS9iZXJpdGEvZC02ODQ2NjMxL3RlcnNhbmdrYS1wb2xpc2ktdGVtYmFrLXBvbGlzaS1kaS1ib2dvci1kaWplcmF0LXBhc2FsLXBlbWJ1bnVoYW4vYW1w?oc=5
2023-07-28 09:12:10Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar