Jumat, 28 Juli 2023

Kepala Basarnas tersangka korupsi, mengapa KPK meminta maaf? - BBC News Indonesia

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua kiri) bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/07).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Reno Esnir

Perbedaan pendapat antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tentang status tersangka Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, dalam kasus dugaan korupsi akhirnya ditutup "permintaan maaf" oleh pimpinan KPK.

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Johanis.

Permintaan maaf itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di kantornya, pada Jumat (28/07) sore, seusai bertemu Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.

Agung Handoko menemui pimpinan KPK setelah pihaknya menggelar jumpa pers resmi di Mabes TNI yang isinya menyatakan status tersangka itu "menyalahi aturan".

Henri saat menjalankan tugasnya sebagai Kabasarnas masih berstatus TNI aktif, kata Agung.

Sehingga penetapan tersangka bagi anggota TNI aktif tidak bisa sembarangan dilakukan selain oleh Pupom TNI, kata Agung.

"Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk menahan personel militer menyalahi aturan," kata Agung.

KPK akui buat 'kekeliruan dan kekhilafan'

Di hadapan wartawan dan rombongan Puspom TNI, Johanis mengakui tim penyidik KPK membuat "kekeliruan, kekhilafan" saat melakukan penangkapan Henri Alfiandi.

"Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Johanis.

Pimpinan KPK, menurutnya, sudah meminta maaf dalam pertemuan dengan Agung Handoko dan tim Puspom TNI pada Jumat siang.

Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi, diduga menerima suap senilai Rp88 miliar lebih.

Sumber gambar, Detikcom

"Kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," ungkap Johanis .

Pada Rabu (26/07), KPK telah menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Lembaga antirasuah ini juga menetapkan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto, sebagai tersangka kasus yang sama.

Menanggap status tersangka atas dirinya, Henri Alfiandi langsung bereaksi dengan berujar bahwa "Tujuannya [pengadaan barang] memang untuk itu (kebutuhan kantor)," kata Henri kepada Kompas.com, Kamis (27/07).

Dia juga mempertanyakan wewenang KPK menangkapnya, karena dirinya masih berstatus anggota TNI saat proyek itu berjalan.

"Ya diterima saja (status tersangka), hanya kok enggak lewat prosedur ya, kan saya militer," kata Henri Alfiandi, Kamis (27/07).

Baca juga:

TNI tidak akui penetapan tersangka Kabasarnas

Sebelum menemui pimpinan KPK di kantornya, Danpuspom TNI serta pejabat TNI terkait lainnya menggelar jumpa pers resmi di Mabes TNI, Jakarta, untuk menanggapi status tersangka Henri Alfiandi.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, menyebut KPK "telah melebihi kewenangannya" dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Agung menjelaskan, Henri saat menjalankan tugasnya sebagai Kabasarnas "masih berstatus TNI aktif".

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko

Sumber gambar, Fakhri Hermansyah

"Sehingga penetapan tersangka bagi anggota TNI aktif tidak bisa sembarangan dilakukan selain oleh Puspom TNI.

"Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk menahan personel militer menyalahi aturan," tegas Agung.

Lebih lanjut dia menyatakan, yang berhak menetapkan seorang anggota TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, yaitu Puspom TNI.

"UU Peradilan Militer sudah jelas bahwa kami TNI, ada kekhususan, ada undang undang tentang peradilan militer, nah itu yang kami gunakan," kata Agung.

KPK

Sumber gambar, ANTARA

Dengan demikian, kata Agung, seharusnya yang bisa menentukan status tersangka personel TNI adalah penyidik Puspom TNI.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Henri sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada Rabu (26/07).

Lembaga antirasuah ini juga menetapkan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto, sebagai tersangka kasus yang sama.

"Diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Arif Budi Cahyanto) mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/07).

KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA) sebagai pemberi suap.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMiMGh0dHBzOi8vd3d3LmJiYy5jb20vaW5kb25lc2lhL2luZG9uZXNpYS02NjMwOTQ1MdIBAA?oc=5

2023-07-28 11:37:26Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar