TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memerintahkan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika Muhammad Feriandi Mirza untuk minum di tengah sidang. Fahzal memerintahkan Mirza minum karena terlihat tegang ketika dicecar soal penerimaan duit korupsi BTS Kominfo.
"Astaghfirullah, minum dulu. Kayakya kering tuh bibir saudara," kata Fahzal saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2023.
Mirza dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate; eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif; dan tenaga ahli Human Development UI Yohan Suryanto.
Kejaksaan Agung mendakwa ketiganya terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS 4G yang digarap oleh Bakti. Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp 8 triliun. Jaksa juga mendakwa sejumlah pihak turut diperkaya dari kasus korupsi ini. Di antaranya adalah Johnny G. Plate sebanyak Rp 17 miliar.
Mirza mengakui bahwa dirinya juga menerima duit dari proyek ambisius tersebut. Dia mengatakan menerima Rp 300 juta dari Windi Purnama, pengusaha yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Windi ditengarai berperan sebagai operator yang membagikan uang korupsi proyek BTS ke banyak pihak.
Hakim Fahzal Hendri mencecar Mirza tentang alasan dirinya menerima duit. Fahzal juga mencecar Mirza tentang siapa yang memerintahkan dirinya menerima uang tersebut. "Saya tidak menanyakan kepada saudara Windi Purnama," kata dia.
"Bukan, saudara menerima uang itu perintah siapa?" kata Fahzal.
"Tidak ada yang memerintahkan," kata dia.
"Loh kok bisa tahu-tahu saudara terima?" kata hakim.
"Ya tidak ada yang memerintahkan, Yang Mulia," kata dia.
Saat itulah hakim menjadi gemas dengan jawaban Mirza. Fahzal memerintahkan Mirza untuk minum air agar tidak tegang. "Biasa saja pak, santai saja, jadi saudara bukan masalah ditekan, tidak ditekan, tapi memberikan fakta yang benar di persidangan ini," kata Fahzal.
Fahzal mengatakan apabila Mirza menutupi fakta, maka akan menyulitkan hakim dalam mengadili perkara ini. "Bisa sesat nanti putusannya," ujar dia.
Setelah minum dan diceramahi hakim, tidak ada yang berubah dari keterangan Mirza. Ahli teknologi komunikasi itu tetap mengaku tidak tahu alasan diberikan uang. "Iya, jadi tidak ada yang memerintahkan memang, Yang Mulia," kata dia.
Pilihan Editor: Periksa Airlangga 12 Jam, Kejagung Dalami soal Kebijakannya Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
https://news.google.com/rss/articles/CBMicWh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwudGVtcG8uY28vcmVhZC8xNzUxOTY4L3Nha3NpLWFrdWktdGVyaW1hLWR1aXQta29ydXBzaS1idHMta29taW5mby1oYWtpbS1hc3RhZ2hmaXJ1bGxhaC1taW51bS1kdWx10gFwaHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC50ZW1wby5jby9hbXAvMTc1MTk2OC9zYWtzaS1ha3VpLXRlcmltYS1kdWl0LWtvcnVwc2ktYnRzLWtvbWluZm8taGFraW0tYXN0YWdoZmlydWxsYWgtbWludW0tZHVsdQ?oc=5
2023-07-25 08:17:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar