Ayah terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), Rafael Alun Trisambodo, mengirim surat dari rutan KPK terkait biaya restitusi yang harus dibayar di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Surat itu dibacakan kuasa hukum Mario Dandy, Nahot Silitonga dalam persidangan.
"Kami mendapatkan surat yang dikirimkan dari Rutan KPK, dari ayah Mario Dandy, kalau diizinkan kami akan membacakan suratnya," kata Nahot Silitonga dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
"Surat dari dari orang tuanya," kata ketua majelis hakim Alimin Ribut.
"Dari ayahnya," kata Nahot.
"Kaitannya soal apa?" tanya Hakim Alimin.
"Restitusi, Yang Mulia," jawab Nahot.
Rafael mengatakan dirinya tak bersedia menanggung restitusi yang harus dibayar Mario Dandy. Dia menyebutkan aset-asetnya telah disita oleh KPK.
Berikut isi surat Rafael Alun Trisambodo:
Majelis hakim Yang Mulia, puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan YME karena dengan atas rahmat dan kasih sayangnya, kita semua masih diberikan kesehatan untuk menjalani kehidupan ini.
Mengingat proses hukum yang dijalani anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa yang saat ini sudah sampai proses pembuktian yaitu giliran anak kami Mario Dandy Satriyo mempergunakan haknya selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan dan setelah berdiskusi dengan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan.
Bahwa kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami, anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita harapan kami kepadanya. Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri.
Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini. Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Selanjutnya tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi, maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi.
Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana.
Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berhendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban, namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial. Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi.
Demikian surat ini kami sampaikan dengan harapan dan doa agar korban ananda David semakin pulih dan sehat seperti sediakala. Kami sampaikan keprihatinan kami atas apa yang sudah terjadi. Kami pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Yang Mulia atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan sikap kami terhadap restitusi dalam perkara anak kami Mario Dandy Satriyo. Hormat kami Rafael Alun Trisambodo.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
https://news.google.com/rss/articles/CBMidGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjg0MDIzMC9yYWZhZWwtYWx1bi1vcnR1LW1hcmlvLWRhbmR5LXRvbGFrLXRhbmdndW5nLXBlbWJheWFyYW4tcmVzdGl0dXNpLWRhdmlkLW96b3Jh0gF4aHR0cHM6Ly9uZXdzLmRldGlrLmNvbS9iZXJpdGEvZC02ODQwMjMwL3JhZmFlbC1hbHVuLW9ydHUtbWFyaW8tZGFuZHktdG9sYWstdGFuZ2d1bmctcGVtYmF5YXJhbi1yZXN0aXR1c2ktZGF2aWQtb3pvcmEvYW1w?oc=5
2023-07-25 05:02:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar