Selasa, 27 Juni 2023

Revenge Porn di Pandeglang dalam Sorotan Sebab Banyak Kejanggalan - detikNews

Jakarta -

Seiring kasus kekerasan seksual yang viral, kabar soal penanganan aparat penegak hukum terhadap kasus revenge porn itu juga ramai diperbincangkan. Muncul sorotan karena ada kejanggalan di kasus dari Pandeglang ini.

Revenge porn, begitulah istilah yang ikut viral (lagi) seiring perhatian publik di media sosial terhadap masalah yang menimpa mahasiswi di Pandeglang, Banten. Revenge porn adalah 'pornografi balas dendam' berbentuk ancaman penyebaran konten porno bila korban putus asmara dari pelaku. Sorotan muncul dari sana dan sini.

Kekerasan seksual terjadi pada 2021 dengan korban berinisial IAK dan terdakwa Alwi Husaeni Maolana (22). Pihak korban melalui pengacara korban dari LBH Rakyat Banten menjelaskan pelaku mencekoki korban dengan sesuatu sehingga selanjutnya terjadi perbuatan asusila.

Pada 27 November 2022, video porno diancam disebar bila korban dan terduga pelaku putus hubungan asmara. Video sempat disebar ke teman IAK pada saat itu via DM Instagram.

Belakangan, isu ini viral lewat Twitter. Kakak korban menjelaskan ada intimidasi saat melapor dugaan pemerkosaan ke Posko PPA Kejaksaan.

Pihak Kejaksaan Tinggi Banten membantah. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan perkara ini sudah sidang tiga kali dalam kasus Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Didik selaku Kajati Banten mengatakan keluarga korban datang ke Posko Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak di Kejari Pandeglang setelah sidang tiga kali berjalan, dia melaporkan pemerkosaan yang dialami adiknya tiga tahun lalu. Pihak terduga pelakunya sama, yakni Alwi. Pada saat itu, jaksa menyarankan agar terdakwa lapor polisi. Saat itulah terjadi kesalahpahaman.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menanggapi soal kasus revenge porn yang menjadi sorotan ini. Dia mengatakan Kejati Banten diminta melakukan eksaminasi perkara.

"Jadi Kejaksaan Tinggi diminta melakukan eksaminasi terhadap perkara yang sedang berjalan. Tetap lakukan eksaminasi biar nanti dilihat prosedurnya, fakta materilnya sebagaimana yang disampaikan sebagaimana di Twitter. Tetapi kita lakukan upaya penelitian dari Kejaksaan Tinggi," kata Ketut saat dimintai konfirmasi terpisah, Selasa (27/6/2023).

Berikut adalah sorotan-sorotan atas kasus ini:

Lihat juga Video: Karyawati AD Alami Trauma Usai Diajak Bos 'Staycation' Demi Kontrak

[Gambas:Video 20detik]

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMiaWh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjc5NTg4Mi9yZXZlbmdlLXBvcm4tZGktcGFuZGVnbGFuZy1kYWxhbS1zb3JvdGFuLXNlYmFiLWJhbnlhay1rZWphbmdnYWxhbtIBbWh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjc5NTg4Mi9yZXZlbmdlLXBvcm4tZGktcGFuZGVnbGFuZy1kYWxhbS1zb3JvdGFuLXNlYmFiLWJhbnlhay1rZWphbmdnYWxhbi9hbXA?oc=5

2023-06-27 14:16:32Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar