Senin, 19 Juni 2023

Johanis Tanak Chat Pejabat ESDM Bersamaan Penggeledahan KPK, Isinya Dihapus - detikNews

Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan dugaan pelanggaran etik terkait percakapan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM M Idris Froyoto Sihite dilanjutkan ke sidang etik. Johanis disebut mengirim pesan ke Idris saat penyidik KPK tengah menggeledah gedung Kementerian ESDM.

"Percakapan lain antara Saudara Johanis Tanak dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023. Yang bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan, dan Saudara Johanis Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspos perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Jadi ini temuannya ada percakapan lain," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Saat itu, KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba. Albertina mengatakan tiga chat Johanis ke Idris pada 27 Maret itu telah dihapus.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang lebih dahulu menghubungi saudara Sihite dalam komunikasi 27 Maret 2023 tersebut adalah saudara Johanis Tanak. Dan sebanyak tiga pesan dalam tiga kali pengiriman dihapus oleh saudara Johanis Tanak," katanya.

Dia menyebut Johanis mengaku hanya meneruskan surat tentang izin usaha pertambangan (IUP). Albertina mengatakan Idris Sihite sempat membalas 'siap'.

"Dalam pemeriksaan saudara JT menjelaskan bahwa komunikasi pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut, saudara Johanis Tanak hanya mem-forward foto surat tentang IUP dari temannya yang bernama Indra, seorang pengusaha, melalui WA karena saudara Johanis Tanak mengetahui jika saudara Sihite sebagai Kepala Biro hukum mengerti tentang permasalahan hukum. Terhadap tiga pesan yang dihapus tersebut oleh saudara Sihite menjawab 'Siap' dari komunikasi itu," katanya.

Sementara itu, Idris Sihite mengaku belum membaca pesan yang dikirim Johanis Tanak. Idris Sihite disebut sempat ingin mencari tahu pesan apa yang dikirim Johanis.

"Dalam pemeriksaan Saudara Sihite menjelaskan belum sempat membaca pesan yang dihapus oleh Saudara Johanis Tanak Karena pada saat menerima pesan Saudara Sihite sedang mengikuti rapat sehingga pada pukul 13.56 Saudara Sihite menanyakan kepada Saudara Johanis Tanak mengapa ketiga pesan tersebut dihapus, dan dijawab oleh Saudara Johanis Tanak 'Sudah dijawab siap'," katanya.

"Kemudian Saudara Sihite bermaksud ingin menghubungi Saudara Johanis Tanak untuk menanyakan lebih lanjut mengenai percakapan yang telah dihapus tersebut. Namun tidak jadi dilakukan karena Saudara Johanis Tanak mengatakan sedang rapat, dan agar komunikasi dilakukan melalui WA saja, tetapi pada akhirnya komunikasi tersebut tidak dilanjutkan karena HP Saudara Sihite telah disita oleh penyidik KPK," sambungnya.

Sebelumnya, Dewas KPK mengumumkan hasil pengusutan laporan dugaan pelanggaran etik terkait potongan percakapan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Pejabat Kementerian ESDM. Dewas KPK menyatakan kasus tersebut akan dilanjutkan ke sidang etik.

Anggota Dewas KPK Abertina Ho mengatakan hasil kesimpulan pemeriksaan Dewas KPK atas kasus tersebut telah memutuskan bahwa komunikasi Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite adalah betul. Tapi, menurut dia, kasus chat Johanis Tanak yang dilanjutkan ke sidang etik itu bukan kasus yang dilaporkan ICW.

"Komunikasi antara Saudara Johanis Tanak dengan Saudara Muhammad Idris Froyoto sebagai yang dilaporkan oleh ICW dilakukan sebelum Johanis tanak menjabat pimpinan KPK sehingga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Albertina dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMicmh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjc4MTM4Mi9qb2hhbmlzLXRhbmFrLWNoYXQtcGVqYWJhdC1lc2RtLWJlcnNhbWFhbi1wZW5nZ2VsZWRhaGFuLWtway1pc2lueWEtZGloYXB1c9IBdmh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjc4MTM4Mi9qb2hhbmlzLXRhbmFrLWNoYXQtcGVqYWJhdC1lc2RtLWJlcnNhbWFhbi1wZW5nZ2VsZWRhaGFuLWtway1pc2lueWEtZGloYXB1cy9hbXA?oc=5

2023-06-19 10:39:19Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar