Kamis, 15 Juni 2023

Fahri Hamzah Apresiasi Putusan MK: Hakim Paham Esensi Demokrasi - detikNews

Jakarta -

Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg. Fahri menilai dengan putusan itu, hakim MK sangat memahami esensi demokrasi di Indonesia.

"Hari ini kita bersyukur bahwa akhirnya para hakim kita memahami betul dan masih memahami betul esensi dari demokrasi kita, bahwa sistem terbuka adalah keniscayaan," kata Fahri Hamzah saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).

Fahri menilai sudah menjadi kewajiban bagi rakyat untuk menegakkan demokrasi. Menurutnya, pemimpin yang terpilih tanpa keterbukaan menutup asas transparansi.

"Bahkan satu kewajiban bagi masyarakat demokrasi untuk menegakkannya, karena tanpa keterbukaan di dalam memilih pemimpin, maka kita tidak akan bisa meminta pertanggungjawaban pemimpin secara lebih transparan dan terbuka," sambungnya.

Fahri Hamzah menuturkan keputusan itu merupakan kemenangan bagi rakyat. Dia berharap ke depannya MK bukan hanya lembaga penjaga konstitusi tapi juga demokrasi.

"Jadi hari ini kita merayakan satu kemenangan dan semoga Mahkamah Konstitusi selanjutnya bisa betul-betul menjadi tidak saja the guardian of the constitution tapi juga the guardian of democracy," tuturnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan sistem sistem pemilu. Pemilu 2024 tetap akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.

"Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang," ujar hakim MK Saldi Isra.

Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.

"Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya," ujar Saldi.

Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali.

"Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu," beber Saldi Isra.

Simak Video 'MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu!':

[Gambas:Video 20detik]

(amw/eva)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMiZmh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vcGVtaWx1L2QtNjc3NDE2Ni9mYWhyaS1oYW16YWgtYXByZXNpYXNpLXB1dHVzYW4tbWstaGFraW0tcGFoYW0tZXNlbnNpLWRlbW9rcmFzadIBAA?oc=5

2023-06-15 07:05:28Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar