JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun dianggap tidak masuk akal dan tak memiliki pertimbangan konstitusional.
Hal itu disampaikan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna, menanggapi keputusan MK yang mengabulkan uji materi atau judicial review (JR) yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk kali ini tidak masuk akal menurut saya," kata Dewa Palguna disela-sela acara diskusi di Denpasar, Bali, Jumat (26/5/2023), seperti dikutip dari Kompas TV.
"Tidak ada ratio decidendi dari putusan itu. Menurut saya tidak ada pertimbangan konstitusional itu," sambung Dewa Palguna.
Baca juga: Jokowi Diminta Abaikan Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
Menurut Dewa Palguna, Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak masuk ke ranah tersebut karena hal itu menjadi wilayah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.
Bahkan Palguna menyatakan bakal jika seandainya dia masih menjabat sebagai hakim konstitusi maka dia akan turut menyampaikan perbedaan pendapat (dissenting opinion) seperti 4 hakim MK lainnya dalam putusan itu.
Dewa Palguna mempertanyakan pertimbangan utama MK yang menyatakan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun tidak konstitusional.
"Bagaimana Mahkamah Konstitusi memberikan pandangan bahwa empat tahun itu tidak konstitusional dan lima tahun konstitusional?" ucap Palguna.
Baca juga: MK Perpanjang Masa Jabatan Firli CS, Wapres: Pemerintah Tak Bisa Intervensi
"Misalnya, kalau pertanyaannya kenapa tidak disamakan dengan jabatan Mahkamah Konstitusi atau dengan masa jabatan yang lain," lanjut Palguna.
Menurut Dewa Palguna, persoalan masa jabatan tidak bisa dinyatakan konstitusional atau inkonstitusional, kecuali secara tegas dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Kecuali yang secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945 seperti masa jabatan Presiden lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama satu kali. Kalau yang ini 'kan tidak," ucap Palguna.
Akan tetapi, Palguna menyatakan masyarakat saat ini hanya bisa pasrah karena keputusan MK berlaku sejak selesai diucapkan dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Baca juga: Jubir MK Sebut Firli Bahuri dkk Menjabat 5 Tahun Sesuai Putusan MK
"Oleh karena sudah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi ya sudah mulai berlaku sejak selesai diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Pasal 47 dalam UU Mahkamah Konstitusi mengatakan punya kekuatan hukum mengikat jadi mau apalagi," kata Palguna.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.https://news.google.com/rss/articles/CBMiemh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjMvMDUvMjcvMDU0NTAwNTEvcHV0dXNhbi1wZXJwYW5qYW5nYW4tbWFzYS1qYWJhdGFuLXBpbXBpbmFuLWtway1kaW5pbGFpLXRhay1tYXN1ay1ha2Fs0gF-aHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9uYXNpb25hbC9yZWFkLzIwMjMvMDUvMjcvMDU0NTAwNTEvcHV0dXNhbi1wZXJwYW5qYW5nYW4tbWFzYS1qYWJhdGFuLXBpbXBpbmFuLWtway1kaW5pbGFpLXRhay1tYXN1ay1ha2Fs?oc=5
2023-05-26 22:45:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar