Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), resmi dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer, yang kini berstatus terpidana, akan menjalani masa pidana di Lapas Salemba.
"Bahwa pada hari ini Senin tanggal 27 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Richard Eliezer dengan lama hukuman selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan Pembunuhan Berencana," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).
Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023. Eliezer telah melakukan registrasi dan serangkaian tahapan di dalam proses penerimaan serta proses administrasi pemberkasan.
Diketahui vonis 1,5 tahun penjara Eliezer telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut. Ketut mengatakan saat ini proses eksekusi telah selesai dengan ditandatanganinya Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
Hadir dalam acara eksekusi itu, Reza Prasetyo selaku Plt Kasipidum Jakarta Selatan serta Indah Puspita Rani selaku Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Pidum Jakarta Selatan.
Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer membunuh Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Simak Video 'Richard Eliezer Dibawa dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba':
(yld/dhn)https://news.google.com/rss/articles/CBMiWmh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjU5MTQ3NC9yaWNoYXJkLWVsaWV6ZXItcmVzbWktZGlqZWJsb3NrYW4ta2UtbGFwYXMtc2FsZW1iYdIBXmh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjU5MTQ3NC9yaWNoYXJkLWVsaWV6ZXItcmVzbWktZGlqZWJsb3NrYW4ta2UtbGFwYXMtc2FsZW1iYS9hbXA?oc=5
2023-02-27 09:46:53Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar