JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Evi secara tetap karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Menurut Evi, keppres tersebut telah ia terima pada Kamis (26/3/2020) hari ini.
"(Keppres) sudah ibu terima hari ini," kata Evi, Kamis malam.
Baca juga: Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Dinilai Terjadi karena Perbedaan Tafsir
Dari salinan keppres yang diterima Kompas.com, dokumen itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2020 atau lima hari pasca putusan DKPP diterbitkan.
Dalam keputusannya, presiden menyebutkan bahwa Evi Novida Ginting Manik memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tetap sebagai Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022 karena berdasar putusan DKPP Evi telah terbukti melanggar kode etik.
"Memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi penggalan Keppres.
Meski begitu, Evi mengaku tetap pada rencana awalnya, bakal menggugat putusan DKPP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Akan menggugat ke PTUN," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: Keberatan Dipecat DKPP, Komisioner KPU Evi Novida Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMie2h0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjAvMDMvMjYvMjA0NTI1MzEvam9rb3dpLXRlcmJpdGthbi1rZXBwcmVzLXBlbWJlcmhlbnRpYW4tdGlkYWstaG9ybWF0LWV2aS1ub3ZpZGEtc2ViYWdhadIBf2h0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vbmFzaW9uYWwvcmVhZC8yMDIwLzAzLzI2LzIwNDUyNTMxL2pva293aS10ZXJiaXRrYW4ta2VwcHJlcy1wZW1iZXJoZW50aWFuLXRpZGFrLWhvcm1hdC1ldmktbm92aWRhLXNlYmFnYWk?oc=5
2020-03-26 13:45:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar