Kejaksaan Agung (Kejagung) bicara soal status pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Kejagung menyebut belum ada penetapan terkait status Eliezer sebagai JC.
"RE ini JC secara formal belum ada penetapan. Namun kerja LPSK sudah melindungi itu bagus," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (19/1/2023).
Fadil mengatakan status justice collaborator seorang terdakwa akan diputuskan oleh majelis hakim. Fadil menyebut penetapan justice collaborator merupakan kewenangan hakim.
"Dan tentang nanti hakim akan mempertimbangkan menjadi JC akan keluar penetapan dalam putusan, saya persilakan majelis hakim itu kewenangannya," kata Fadil.
LPSK Desak Revisi Tuntutan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk merevisi tuntutan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai hal itu tidak perlu dilakukan.
Desakan itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Dia mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk merevisi tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. LPSK menyebut hal itu demi rasa keadilan masyarakat.
"Bila jaksa agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat, Jaksa Agung bisa revisi tuntutan terhadap Bharada E," kata Edwin kepada wartawan, Kamis (19/1).
Edwin kemudian menyertakan tautan berita yang menerangkan jaksa pernah melakukan revisi tuntutan dalam persidangan terkait kasus ibu rumah tangga Valencya atau Nengsy Lim asal Karawang, Jawa Barat, pada 2021.
Sebagai informasi, Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.
Simak Video 'Momen Jaksa Bergetar dan Seka Mata Saat Bacakan Tuntutan Eliezer':
(whn/haf)https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjUyMzkwOC9rZWphZ3VuZy1wZW5ldGFwYW4tZWxpZXplci1zZWJhZ2FpLWp1c3RpY2UtY29sbGFib3JhdG9yLWtld2VuYW5nYW4taGFraW3SAXRodHRwczovL25ld3MuZGV0aWsuY29tL2Jlcml0YS9kLTY1MjM5MDgva2VqYWd1bmctcGVuZXRhcGFuLWVsaWV6ZXItc2ViYWdhaS1qdXN0aWNlLWNvbGxhYm9yYXRvci1rZXdlbmFuZ2FuLWhha2ltL2FtcA?oc=5
2023-01-19 06:50:16Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar