Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditahan oleh Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta. Rizieq yang menjadi tersangka tersebut ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Rizieq pulang ke tanah air dari Arab Saudi pada 10 November lalu. Namun kini, selang sebulan setelahnya, dia harus menjadi tahanan. Polisi beralasan penahanan dilakukan khawatir Rizieq melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga kekhawatiran mengulangi perbuatannya.
Berikut kronologi kepulangan Rizieq hingga ditahan kepolisian.
10 November, Rizieq tiba di Indonesia usai menetap di Arab Saudi sejak 2017. Kepulangannya disambut ribuan orang di Bandara Soekarno-Hatta. Sejumlah penerbangan terganggu.
11 November, Rizieq sempat ditemui sejumlah tokoh seperti Anies Baswedan, Amien Rais, hingga petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
12 November, Rizieq menghadiri acara di bilangan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur untuk memberikan ceramah. Banyak dari massa yang hadir abai terhadap protokol kesehatan.
13 November, Rizieq menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Majelis Taklim Al Afaf Al Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Tebet. Saat itu banyak massa yang hadir.
Di hari yang sama Rizieq kemudian menuju Pesantren Alam dan Agrokultural Markas Syariah FPI yang terletak di Megamendung, Bogor.
14 November, Rizieq menggelar Maulid Nabi sekaligus menikahkan putrinya, Najwa Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Acara itu menimbulkan kerumunan di tengah pandemi.
15 November, Satpol PP DKI Jakarta berikan sanksi denda Rp50 juta kepada Rizieq karena melanggar potokol kesehatan di acara Maulid Nabi di Petamburan. Di hari itu juga Rizieq langsung membayar denda kepada Pemprov DKI.
Massa dorong-dorongan berebut mencium tangan Rizieq, sejumlah fasilitas di pintu kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soetta rusak (CNN Indonesia/Dhio Faiz)
|
16 November, Imbas kasus kerumunan Rizieq, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat dicopot dari jabatannya. Polisi mulai memanggil semua pihak yang berkaitan dengan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq.
17 November, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan delapan pejabat lain hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kerumunan Rizieq. Polisi juga mulai melakukan penyelidikan terkait adanya unsur pidana pada kasus kerumunan massa di acara Rizieq.
18 November, Panitia Maulid Nabi pernikahan putri Rizieq Shihab diperiksa oleh kepolisian.
19 November, Selain Anies, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga diperiksa Bareskrim Polri mengenai kerumunan Rizieq di Megamendung.
23 November, Wagub DKI Ahmad Riza Patria diperiksa kepolisian Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan Rizieq di Petamburan.
25 November, Rizieq disebut sempat dirawat di Rumah Sakit Ummi, Bogor karena kelelahan.
26 November, Kepolisian menaikkan status kasus kerumunan Rizieq di Petamburan dari penyelidikan menjadi penyidikan karena ada dugaan pidana.
29 November, Polda Metro Jaya melanjutkan perkara dengan melayangkan surat pemanggilan kepada Rizieq
1 Desember, Rizieq absen memenuhi undangan pemeriksaan di Polda Metro Jaya karena alasan kesehatan.
Habib Rizieq Shihab menyapa massa di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
|
7 Desember, Rizieq kembali absen menjalani pemeriksaan dan aparat mengancam akan dijemput paksa. Selain Polda Metro, Rizieq juga dipanggil Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan pada 10 Desember terkait kerumunan di Megamendung.
Di hari yang sama, terjadi bentrokan yang menyebabkan enam orang pendukung Rizieq tewas di Jalan Tol Cikampek. Mereka bentrok dengan kepolisian saat mengawal Rizieq yang hendak menghadiri pengajian bersama keluarga di suatu daerah.
10 Desember, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq dan lima orang panitia penyelenggara Maulid Nabi di Petamburan sebagai tersangka. Polisi juga mencekal Rizieq untuk berpergian ke luar negeri. Rizieq dijerat pasal penghasutan atas kerumunan di Petamburan, yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Rizieq mangkir dari panggilan Polda Jawa Barat.
11 Desember, Tim kuasa hukum Rizieq dan lima tersangka lain menyambangi Polda Metro Jaya. Mereka datang untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka. Polda Jawa Barat mengirimkan surat pemanggilan kedua terhadap Rizieq.
12 Desember, Rizieq datang ke Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan. Pada kesempatan yang sama kepolisian juga telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Rizieq. Rizieq terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
13 Desember, Polisi menahan Rizieq selama 20 hari ke depan terhitung 12 hingga 31 Desember 2020. Rizieq ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
(ryh/bmw)https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidmh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMDEyMTIyMDA5MzItMTItNTgxMzgzL3NlYnVsYW4tamVqYWstcml6aWVxLWRpLXRhbmFoLWFpci1iZXJ1anVuZy1qYWRpLXRhaGFuYW7SAQA?oc=5
2020-12-12 22:52:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar