Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri merupakan tersangka kelima dalam kasus tersebut.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).
1. Putri Diperiksa 3 Kali
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Putri telah diperiksa tiga kali. Dari hasil gelar perkara, tim penyidik memutuskan untuk menetapkan Putri sebagai tersangka. Selain itu, Andi menyebut penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Ketua Tim, Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Banyak teman-teman bertanya, ini kapan diperiksa. Kita sebenarnya yang bersangkutan sudah kita periksa sebanyak tiga kali. Seyogyanya juga harusnya kemarin yang bersangkutan kita periksa tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat selama 7 hari. Tanpa kehadiran yang bersangkutan penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan saksi, bukti elektronik CCTV baik di Saguling maupun dekat TKP yang selama ini jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam," kata Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
2. Melakukan Kegiatan Bagian dari Perencanaan
Andi mengungkapkan dalam rekaman CCTV, Putri berada di dua lokasi yakni di rumah Saguing dan rumah Duren Tiga. Kegiatan Putri di lokasi tersebut termasuk bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua.
"Ini lah bagian jadi barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," ujarnya.
3. Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Putri dijerat pasal pembunuhan berencana, sama dengan pasal yang dijeratkan kepada suaminya, Ferdy Sambo. Dalam salah satu pasal tersebut Putri diduga dengan sengaja ikut merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap Saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," ucapnya.
Pasal 340 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 340 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Putri Candrawathi Ngaku Korban Pelecehan, Kini Tersangka Pembunuhan
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiY2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjI0NDIzNi81LWhhbC1tZW5nZW11a2Etc29hbC1pc3RyaS1pcmplbi1mZXJkeS1zYW1iby1qYWRpLXRlcnNhbmdrYdIBZ2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjI0NDIzNi81LWhhbC1tZW5nZW11a2Etc29hbC1pc3RyaS1pcmplbi1mZXJkeS1zYW1iby1qYWRpLXRlcnNhbmdrYS9hbXA?oc=5
2022-08-20 00:00:06Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar