![](https://asset.kompas.com/crops/HwT6Vj65RI60AZIa6wqIJYWQ8CU=/0x0:0x0/780x390/filters:watermark(data/photo/2020/03/10/5e6775ae18c31.png,0,-0,1)/data/photo/2022/08/21/63016696d91e6.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, Karomani Rektor Universitas Lampung,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/8/2022) malam.
Baca juga: Rektor Universitas Lampung Karomani Ditahan KPK, Kenakan Rompi Oranye
Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik HY, MB Ketua Senat Universitas Lampung, dan AD dari pihak swasta.
Keempat orang tersebut kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Karena perbuatannya, KPK menyangka Karomani dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Rektor Unila yang Ditangkap KPK
Sebelumnya, Karomani dan enam orang lainnya diamankan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Operasi tersebut dilakukan di dua wilayah, yakni Bandung Jawa Barat dan Lampung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMif2h0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjIvMDgvMjEvMDYwMzI0NzEva3BrLXRldGFwa2FuLXJla3Rvci13YXJlay1pLXVuaXZlcnNpdGFzLWxhbXB1bmctdGVyc2FuZ2thLXN1YXAtcGVuZXJpbWFhYW7SAYMBaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9uYXNpb25hbC9yZWFkLzIwMjIvMDgvMjEvMDYwMzI0NzEva3BrLXRldGFwa2FuLXJla3Rvci13YXJlay1pLXVuaXZlcnNpdGFzLWxhbXB1bmctdGVyc2FuZ2thLXN1YXAtcGVuZXJpbWFhYW4?oc=5
2022-08-20 23:03:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar