Selasa, 29 Maret 2022

KKI soal Terawan: Tanpa Rekomendasi IDI, Dokter Tak Bisa Praktik - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemecatan keanggotaan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berdampak terhadap izin praktik dokternya.

Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Putu Moda Arsana menjelaskan dokter bakal kesulitan mengajukan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) jika dipecat dari IDI.

Pasalnya, berdasarkan UU Praktik Kedokteran, SIP yang dikeluarkan dinas kesehatan kabupaten/kota memerlukan rekomendasi dan surat keterangan dari IDI sebagai organisasi profesi.


KKI, kata dia, hanya akan menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR). Apabila seorang dokter memerlukan SIP, maka setidaknya harus memenuhi syarat, seperti STR hingga Sertifikat Kompetensi (Serkom) yang harus didapatkan seorang dokter melalui Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan dikeluarkan oleh Kolegium Dokter Indonesia.

"SIP yang mengeluarkan pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan, bukan Kementerian Kesehatan ya. Dokter setiap 5 tahun harus memperbarui Serkom. Dia harus memenuhi SKB dan yang mengeluarkan Satuan Kredit Profesi (SKP) itu IDI," kata Putu saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (29/3).

Putu menjelaskan IDI memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi SKP yang bakal menjadi modal perpanjangan SIP. Dengan demikian, seorang dokter harus menjadi anggota IDI untuk mendapatkan SKP tersebut.

Menyinggung kasus Terawan, Putu memastikan STR Terawan hingga saat ini masih aktif. Untuk izin praktik, misalnya, itu berlaku hingga 2025. Maka, katanya, masih ada tiga tahun ke depan bagi dokter yang dipecat untuk berpraktik di fasilitas kesehatan.

"Jadi tergantung dinkes, praktik pakai surat izin berakhir atau seperti apa. Misalnya surat izin berakhir mau diperpanjang lagi, nah itu masalahnya. Menurut UU, itu dibutuhkan, dan kalau tidak menjadi anggota yang akan memberikan rekomendasi siapa?" cetus dia.

"Untuk itu, kekuasaan IDI sebagai organisasi sangat besar," lanjut Putu.

Terlepas dari itu, pihaknya tidak ikut andil dalam penyelesaian masalah pemecatan Terawan itu. KKI menurutnya hanya akan mencabut STR seorang dokter apabila mereka melanggar disiplin praktik kedokteran.

Sementara, IDI lebih fokus pada permasalahan etika kedokteran. Indonesia, lanjutnya, memiliki Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang dibuat oleh sejawat dokter dan disahkan Kementerian Kesehatan.

Sanksi terberat dari pelanggaran etika dokter adalah rekomendasi MKEK untuk mencabut SIP dokter tersebut.

Infografis Fakta-fakta Vaksin Nusantara TerawanInfografis Fakta-fakta Vaksin Nusantara Terawan. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

"Jadi misalnya terjadi pelanggaran etika, saya tidak hanya ngomong dr Terawan ya, ini urusan mereka [IDI]. Pelanggaran terberat sanksinya direkomendasikan MKEK untuk dicabut SIP. Nah, Ketua IDI bisa mencabut atau tidak mencabut sesuai dengan sidang pengurus IDI," ujar Putu.

Dikutip dari UU Praktik Kedokteran, berikut persyaratan dokter mendapatkan izin praktik:

Pertama, setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik (Pasal 36).

Kedua, surat izin praktik itu dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan (Pasal 37 ayat (1)).

Ketiga, untuk mendapatkan surat izin praktik, dokter atau dokter gigi harus memiliki surat tanda registrasi dokter yang masih berlaku, mempunyai tempat praktik; dan memiliki rekomendasi dari organisasi profesi (Pasal 38).

Sementara, berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU tersebut, organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.

(khr/arh)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMifWh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMjAzMjkxOTAxMzItMjAtNzc3NjM3L2traS1zb2FsLXRlcmF3YW4tdGFucGEtcmVrb21lbmRhc2ktaWRpLWRva3Rlci10YWstYmlzYS1wcmFrdGlr0gEA?oc=5

2022-03-29 12:36:32Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar