Selasa, 04 Januari 2022

Pengacara Bahar Smith: Hukum Hanya Tajam untuk Lawan Politik - CNN Indonesia

Bandung, CNN Indonesia --

Polda Jawa Barat memastikan Bahar bin Smith menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Selain Bahar, pengunggah video dugaan informasi hoaks dengan inisial TR juga ditetapkan jadi tersangka.

Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, angkat bicara terkait kasus yang menjerat kliennya. Ichwan menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar terlalu berlebihan apalagi yang bersangkutan langsung ditahan di kantor kepolisian.

"Itulah matinya keadilan, hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik, dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim," katanya, Selasa (4/1).


Ichwan bersama tim kuasa hukum Bahar Smith mengaku sudah mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya ke penyidik Polda Jabar. Harapannya Bahar bin Smith tidak langsung ditahan.

"Kami semalam langsung, dini hari mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik," ucapnya.

Selain itu, Ichwan menuturkan pihaknya juga akan menempuh upaya hukum lain untuk membela kliennya.

Bahar dijadikan tersangka penyebaran berita bohong diduga terkait ucapan tentang penembakan di kilometer 50. Ichwan mengaku belum mengetahui pernyataan kliennya terkait penembakan laskar FPI di kilometer 50.

"Kami juga belum memahami yang dimaksud dengan penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu. Jadi, ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya," tuturnya.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menuturkan, Bahar bin Smith ditahan di sel rutan Mapolda Jabar usai ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.

"BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar. Sekarang sudah di dalam sel," katanya ditemui di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (4/1).

[Gambas:Video CNN]

Menurut Ibrahim, Bahar saat ini dalam kondisi sehat. Sebelum menjalani pemeriksaan pada Senin (3/1), pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu menjalani tes kesehatan terlebih dahulu termasuk swab antigen.

"Pada saat pemeriksaan awal, memang diawali dengan pemeriksaan kesehatan dari pemeriksaan kesehatan itu kondisinya cukup sehat," cetusnya.

Awal mula kasus ini berasal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Konten berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun Youtube milik TR hingga viral.

Mabes Polri menyebut pihaknya menerima total dua laporan polisi di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh penceramah Bahar bin Smith. Namun, karena lokasi kejadian berada di Jawa Barat penanganan kasus itu pun dilimpahkan ke Polda Jabar.

Sebelumnya, dalam kasus ini polisi sudah memeriksa 50 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti.

Kemudian pada Senin malam, polisi mengumumkan bahwa Bahar bin Smith tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Dia dijerat pasal asal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE(Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

(hyg/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiemh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMjAxMDQxMzQ3NDItMTItNzQyMzkzL3BlbmdhY2FyYS1iYWhhci1zbWl0aC1odWt1bS1oYW55YS10YWphbS11bnR1ay1sYXdhbi1wb2xpdGlr0gEA?oc=5

2022-01-04 07:03:33Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar