Selasa, 04 Januari 2022

Pakar Hukum Pidana Sebut 3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Nagreg Sulit Mengelak Tuduhan Pembunuhan - Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan memberikan tanggapannya terkait kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat yang menewaskan sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila.

Asep mengungkapkan bahwa ketiga oknum TNI yang kini sudah menjadi tersangka ini akan sulit mengelak tuduhan pembunuhan.

Pasalnya setelah kecelakaan dan dibawa ketiga tersangka, diketahui korban masih hidup.

Lalu tiga hari kemudian Handi dan Salsa ditemukan sudah tak bernyawa setelah dibuang di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Nagreg, Terungkap Cara Tiga Oknum TNI Buang Tubuh Sejoli Dari Atas Jembatan

Asep pun mempertanyakan mengapa ketiga tersangka harus membuang korban yang sebenarnya masih hidup tersebut.

"Kenapa harus dibuang, padahal yang satu dari fakta dan berita itu masih hidup," kata Asep dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (4/1/2022).

Perbuatan Kolonel P bersama dua bawahannya tersebut pun sudah jelas masuk ke pasal pembunuhan.

Karena berupaya untuk membuang korban ke Sungai Serayu, padahal kondisi korban masih hidup.

Baca juga: Apresiasi Aparat, Pakar Nilai Penanganan Kasus 3 Oknum TNI Buang Sejoli di Nagreg Super Cepat

"Artinya apa, ketika orang masih hidup dibuang itu jelas masuk pasal pembunuhan," imbuh Asep.

Asep pun menegaskan, nantinya Mahkamah Militer akan dengan keras dan tegas dalam memberikan hukuman kepada ketiga pelaku yang juga merupakan anggota TNI AD tersebut.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMijwFodHRwczovL3d3dy50cmlidW5uZXdzLmNvbS9yZWdpb25hbC8yMDIyLzAxLzA0L3Bha2FyLWh1a3VtLXBpZGFuYS1zZWJ1dC0zLW9rbnVtLXRuaS1wZWxha3UtdGFicmFrLWxhcmktbmFncmVnLXN1bGl0LW1lbmdlbGFrLXR1ZHVoYW4tcGVtYnVudWhhbtIBAA?oc=5

2022-01-04 02:13:13Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar