Rabu, 22 Desember 2021

Ternyata Tak Cuma Anies, Para Gubernur Ini 'Bandel' Soal UMP - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik soal Upah Minimum selalu menghangat setiap jelang akhir tahun. Tidak terkecuali pada penghujung 2021 ini.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2022 adalah 1,09%. Meski hanya naik tipis, tetapi lebih baik ketimbang 2021 yang hanya naik 0,46% akibat masa prihatin karena pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19).

Namun, sepertinya ketetapan dari pusat tidak diikuti oleh seluruh daerah. Contoh terdekat adalah DKI Jakarta.


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah komando Gubernur Anies Rasyid Baswedan memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 4.641.854/bulan. Naik 5,11% dibandingkan tahun ini, jauh di atas ketetapan pemerintah.

"Dengan kenaikan Rp 225.000/bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja, dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," kata Anies dalam siaran pers pekan lalu.

Tahun lalu pun Jakarta 'membandel'. Saat pemerintah pusat menetapkan UMP naik 0,46%, DKI Jakarta memutuskan kenaikan 3,27%.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidGh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL25ld3MvMjAyMTEyMjIxMTI2MzctNC0zMDExNTQvdGVybnlhdGEtdGFrLWN1bWEtYW5pZXMtcGFyYS1ndWJlcm51ci1pbmktYmFuZGVsLXNvYWwtdW1w0gEA?oc=5

2021-12-22 05:15:58Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar