Kamis, 23 Desember 2021

Polda Metro Segera Panggil Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Terkait Kasus Ujaran Kebenciaan - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses hukum dugaan penyebaran ujaran kebencian oleh Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana tetap berjalan. Pemanggilan kedua terlapor pun akan segera dilakukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik sudah melakukan penyelidikan terkait laporan terhadap Bahar dan Eggi yang masuk pada 7 Desember 2021.

"Saat ini penyidik melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait laporan tersebut, ke depan akan berproses secara hukum," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).

Menurut Zulpan, kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut karena terdapat sejumlah bukti yang memperkuat dugan pelanggaran yang dilaporkan.

"Laporan yang diberikan oleh pelapor terhadap telapor ini memiliki data. Artinya memiliki bukti terkait dengan visualisasi, atau rekam jejak digital terkait dengan laporan itu. Disertakan pada saat membuat laporan," ungkap Zulpan.

Baca juga: Hendak Dilaporkan Balik Bahar Bin Smith, Ketua Cyber Indonesia: Saya Siap Hadapi...

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Zulpan pun memastikan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Bahar dan Eggi sebagai terlapor kasus ujaran kebencian tersebut.

"Jadi tentunya kami akan agendakan untuk melanjutkan proses ini," pungkasnya.

Kronologi pelaporan Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana

Sebelumnya, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terkait SARA secara daring.

Keduanya dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6164/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.

"Kaitannya dengan laporan polisi terhadap saudara Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith betul ada," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Ini Ucapan yang Bikin Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi

Kendati demikian, Zulpan enggan menjelaskan lebih terperinci dua laporan ujaran kebencian yang diterima oleh Polda Metro Jaya itu.

Dalam laporan tersebut, Bahar bin Smith dan Eggy Sudjana dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14,15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ujaran kebenciannya seperti apa masih didalami penyidik, jelas laporannya ada. Ini dipelajari dulu, didalami dulu yang jelas setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh kepolisian," ungkap Zulpan.

Ujaran kebencian Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana

Adapun Eggi dan Bahar dituding menyebarkan ujaran kebencian saat membahas pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman di video podcast kanal YouTube Revolusi Akhlak.

Terlapor menyebut bahwa Dudung telah menyetarakan Tuhan dengan manusia saat menjelaskan cara dia berdoa kepada pembawa acara Deddy Corbuzier.

"Dudung menyatakan kesetaraan antara Tuhan dengan orang, ini jatuhnya secara hukum kena Pasal 156a KUHP, dipidana lima tahun karena kau menghina," kata Eggi dalam video tersebut, dikutip Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Disebut Pelintir Ucapan KSAD Dudung

"Allah itu bukan orang, sudah pasti. Kok kau bilang bukan orang Arab, itu penghinaan kepada Allah SWT," sambung dia.

Eggi pun menyatakan bahwa Dudung telah melakukan pelanggaran hukum yang sama dengan Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Anda (Dudung) telah melanggar Pasal 156a KUHP, sebagaimana yang pernah dilanggar si Ahok. Dan anda melanggar ilmu tauhid, merendahkan kajian-kajian ilmu tauhid," ucap Eggi.

Menanggapi hal itu, Bahar pun mengamini pernyataan Eggi yang menyebut bahwa ucapan Dudung secara eksplisit telah menyamakan Tuhan dengan manusia.

"(Dudung menyatakan) 'saya tidak mau berdoa dengan bahasa Arab, karena Tuhan bukan orang Arab'. Ya berarti kan (Dudung) menyamakan dengan makhluk, itu saja," tegas Bahar.

Baca juga: Bersama Bahar bin Smith, Eggi Sudjana Juga Dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Husin, selaku pihak pelapor berpandangan, Eggi dan Bahar telah memberikan penjelasan berbeda soal pernyataan Dudung saat berbincang dengan Deddy.

Tindakan tersebut, kata Husin, mengarah pada perbuatan penyebaran ujaran kebencian karena membuat publik untuk membenci Dudung.

"Ini menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA," kata Husin saat dikonfirmasi," kata Husin, Selasa (21/12/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiigFodHRwczovL21lZ2Fwb2xpdGFuLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIxLzEyLzIzLzE2MjA0MjcxL3BvbGRhLW1ldHJvLXNlZ2VyYS1wYW5nZ2lsLWJhaGFyLWJpbi1zbWl0aC1kYW4tZWdnaS1zdWRqYW5hLXRlcmthaXQta2FzdXM_cGFnZT1hbGzSAYUBaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9tZWdhcG9saXRhbi9yZWFkLzIwMjEvMTIvMjMvMTYyMDQyNzEvcG9sZGEtbWV0cm8tc2VnZXJhLXBhbmdnaWwtYmFoYXItYmluLXNtaXRoLWRhbi1lZ2dpLXN1ZGphbmEtdGVya2FpdC1rYXN1cw?oc=5

2021-12-23 09:20:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar