Rabu, 21 Juli 2021

Ombudsman Putar Balik Putusan 75 Pegawai KPK yang Diberhentikan - detikNews

Jakarta -

Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya mengadukan pimpinan KPK terkait dugaan maladministrasi mengenai proses tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK. Hasil dari analisa laporan itu, Ombudsman RI menyatakan adanya temuan maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK.

Awalnya, seluruh pimpinan KPK dilaporkan oleh Novel Baswedan dkk ke Ombudsman buntut polemik tes wawasan kebangsaan KPK yang tidak meloloskan 75 pegawai KPK dalam tes asesmen alih status pegawai KPK menjadi ASN. Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko --perwakilan 75 pegawai KPK-- mengatakan ada indikasi maladministrasi terkait proses TWK.

"Hari ini saya mewakili 75 pegawai membuat pelaporan resmi terkait dengan proses TWK yang dilakukan KPK. Pengaduan untuk praktisnya hanya ditandatangani 15 pegawai yang TWK," kata Sujanarko di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).

Sujanarko menyampaikan ada enam indikasi maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK. Ia mengatakan akan menyampaikan hasil kajiannya lebih lanjut.

"Nanti laporannya kita sampaikan ke teman-teman sekalian. Dari kajian kita ada banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan KPK, baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kita sampaikan pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi," jelasnya.

Ketua Ombudsman RI M Najih mengaku akan menindaklanjuti laporan itu. Laporan itu akan diperiksa lebih lanjut.

"Kami tentu akan mendalami sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki Ombudsman. Nanti akan mengambil langkah-langkah yang kami pentingkan adalah bagaimana proses ini bisa menyelesaikan dengan baik. Bahwa kita harapkan masalah ini bisa diselesaikan dengan tidak gaduh sehingga semua pihak mendapatkan solusi baik dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi," ucapnya.

Kemudian Ombudsman RI telah memeriksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait laporan dugaan maladministrasi itu. KPK menyampaikan 3 poin terkait TWK ke Ombudsman. KPK menekankan punya legal standing atau landasan hukum membuat Perkom KPK Nomor 1/2020.

Pertama, Ghufron mengungkap alih status pegawai KPK awalnya diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU KPK jo Pasal 3, dan peraturan pelaksanaannya tentang durasinya diatur di Pasal 69C UU KPK. Kemudian diatur lagi secara teknis di dalam PP 41/2020. Lalu dari PP 41/2020 tersebut diatur lebih detail secara teknis diatur oleh KPK dengan Perkom No 1/2021.

"Landasannya untuk membuat Perkom, Pasal 6 PP 41/2020. Itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur untuk melaksanakan dan kemudian mulai dari kebijakan, regulasi, melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN," ungkap Ghufron.

Kedua, Ghufron juga berbicara tentang prosedur mulai dari pembentukan Peraturan Komisi No 1 tahun 2020, pelaksanaan alih status pegawai KPK yang di dalamnya ada tes wawasan kebangsaan sampai pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.

Ketiga, Ghufron menegaskan semua proses mulai dari pembuatan kebijakan sampai pelaksanaan alih status pegawai dilakukan dengan memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik. Indikatornya adalah transparan, KPK mengklaim semua pegawai KPK dapat membaca draf Perkom tersebut. Selain itu ia menuturkan penyusunan Perkom KPK juga telah melibatkan beberapa pakar terkait.

"Pada saat pembuatan perkom transparan. Transparansinya dibentuk dalam kegiatan apa? Setiap Perkom di KPK selalu kami upload di KPK di mailing list KPK sehingga semua pihak di KPK mengetahui draf-draf Perkom tersebut," ungkap Ghufron.

Setelah memeriksa KPK, Ombudsman juga memeriksa pihak-pihak terkait lainnya. Hasilnya Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam proses TWK KPK.

Berikut ini poin-poin penjelasan Ombudsman terkait maladministrasi TWK KPK.

Selengkapnya di halaman berikutnya.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZ2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTY1MTk2Ny9vbWJ1ZHNtYW4tcHV0YXItYmFsaWstcHV0dXNhbi03NS1wZWdhd2FpLWtway15YW5nLWRpYmVyaGVudGlrYW7SAWtodHRwczovL25ld3MuZGV0aWsuY29tL2Jlcml0YS9kLTU2NTE5Njcvb21idWRzbWFuLXB1dGFyLWJhbGlrLXB1dHVzYW4tNzUtcGVnYXdhaS1rcGsteWFuZy1kaWJlcmhlbnRpa2FuL2FtcA?oc=5

2021-07-21 16:08:38Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar