Rabu, 21 Juli 2021

Aturan Perjalanan dengan Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara Saat PPKM Level 4 - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai hari ini, Rabu (21/7/2021), melanjutkan PPKM Darurat Jawa-Bali yang sudah berakhir Selasa (20/7/2021).

Berbeda nama, berbeda pula aturan yang diterapkan di dalamnya, meski pada dasarnya sama-sama diterapkan untuk menekan angka penyebaran virus corona di Indonesia.

Mengacu aturan yang termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021 sebenarnya tidak terlalu ada perbedaan mencolok dari aturan lama dan baru yakni menerapkan protokol kesehatan, menunjukkan hasil tes Covid-19 menggunakan metode RT-PCR (negatif) atau Rapid Test Antigen (nonreaktif), dan menunjukkan bukti vakinasi setidaknya dosis pertama.

Baca juga: PPKM Darurat Diubah Jadi PPKM Level 3 dan 4, Ini Kriteria Zonasinya

Namun, untuk aturan lebih detilnya berikut ini rincian yang diberlakukan di masing-masing moda transportasi:

Darat

Berdasarkan SE Ditjen Kemenhub Nomor 53 Tahun 202, selama masa libur Idul Adha (19-25 Juli 2021) yang juga bertepatan dengan masa PPKM Level 4 (21-25 Juli 2021), berikut ini aturan untuk pelaku perjalanan darat:

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

1. Perjalanan ke luar daerah dibatasi dan dikecualikan untuk mereka yang memiliki urusan berkenaan dengan pekerjaan di sektor esensial dan kritikal, juga bagi mereka yang memiliki kepentingan mendesak.

2. Perjalanan jarak jauh dari dan ke Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes PCR (2x24 jam) atau Swab Antigen (1x24 jam).

Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

3. Mereka yang dikecualikan untuk aturan menunjukkan kartu vaksinasi:

  • Kendaraan pelayanan distribusi logistik
  • Pasien dengan kondisi sakit keras
  • Ibu hamil didampingi 1 orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang
  • Pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal 5 orang

4. Pelaku perjalanan ke luar daerah wajib menunjukkan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas.

5. Pembatasan diberlakukan sementara waktu bagi pelaku perjalanan orang di bawah 18 tahun.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19

Laut

Mengacu informasi yang disampaikan ASDP melalui akun Instagram @ASDP191, berikut ini adalah aturan yang diberlakukan selama libur Idul Adha (18-25 Juli 2021) yang bertepatan degan PPKM Level 4:

1. Pengguna jasa yang diperbolehkan menyeberang dari dan ke Jawa Bali hanya mereka yang memiliki keperluan kerja di sektor esensial dan kritikal, juga masyarakat dengan keperluan mendesak.

2. Pengguna jasa tersebut wajib menunjukkan kartu vaksinasi, hasil negatif RT-PCR (2x24 jam) atau Swab Antigen (1x24 jam), dan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

3. Pengguna jasa di bawah 18 tahun dibatasi sementara waktu.

4. Pengguna jasa dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis.

5. Jika terdapat ketidaksesuaian pada dokumen persyaratan, pengguna jasa terancam tidak bisa menyeberang.

Baca juga: Viral Video Detik-detik Kapal Feri KMP Bili Terbalik di Pontianak, Bagaimana Ceritanya?

Tangkapan layar informasi soal persyaratan penyeberangan selama libur hari raya Idul Adha 1442 H.Instagram Tangkapan layar informasi soal persyaratan penyeberangan selama libur hari raya Idul Adha 1442 H.

Udara

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021, berikut adalah syarat melakukan perjalanan di masa PPKM Level 4 atau dengan pesawat udara:

  • Kartu vaksin minimal dosis pertama
  • Hasil RT-PCR hasil negatif 2x24 jam

(Kedua persyaratan tersebut hanya berlaku untuk penumpang dari dan ke Jawa Bali).

Baca juga: Kasus Harley di Garuda, Mengapa Banyak Orang Suka Barang Mewah?

Kemudian, selama masa libur Idul Adha 2021 (19-25 Juli 2021), hanya sekelompok orang saja yang diizinkan untuk menggunakan pesawat udara:

1. Memiliki kepentingan pekerjaan di sektor esensial dan kritikal.
Sektor esensial:

  • Komunikasi & IT
  • Keuangan & perbankan
  • Pasar modal
  • Sistem pembayaran
  • Perhotelan nonpenanganan Covid-19
  • Industri orientasi ekspor

Baca juga: Ramai soal Sejarah Pandemi Mematikan di Dunia dari Wabah Antonine hingga Covid-19

Sektor kritikal:

  • Energi
  • Kesehatan
  • Keamanan
  • Logistik & transportasi
  • Industri makanan, minuman, dan penunjangnya
  • Petrokimia
  • Semen
  • Obyek vital nasional
  • Penanganan bencana
  • Proyek strategis nasional
  • Utilitas dasar (listrik/air)
  • Industri pemenuhan pokok masyarakat

2. Memiliki kepentingan mendesak, meliputi:

  • Pasien dengan kondisi sakit keras
  • Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang maksimal didampingi 2 orang
  • Pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal 5 orang

Baca juga: Cara Melihat dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiiAFodHRwczovL3d3dy5rb21wYXMuY29tL3RyZW4vcmVhZC8yMDIxLzA3LzIxLzE5MzEwMDg2NS9hdHVyYW4tcGVyamFsYW5hbi1kZW5nYW4tbW9kYS10cmFuc3BvcnRhc2ktZGFyYXQtbGF1dC1kYW4tdWRhcmEtc2FhdC1wcGttP3BhZ2U9YWxs0gF_aHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS90cmVuL3JlYWQvMjAyMS8wNy8yMS8xOTMxMDA4NjUvYXR1cmFuLXBlcmphbGFuYW4tZGVuZ2FuLW1vZGEtdHJhbnNwb3J0YXNpLWRhcmF0LWxhdXQtZGFuLXVkYXJhLXNhYXQtcHBrbQ?oc=5

2021-07-21 12:31:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar