JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono menilai, menjadi apatur sipil negara (ASN) bagi pegawai KPK merupakan cara untuk melanjutkan pemberantasan korupsi di KPK.
Menurut dia, menjadi ASN bukan keinginan pegawai KPK, tetapi bentuk konsekuensi dari adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengharuskan pegawai KPK menjadi ASN.
“Karena satu-satunya cara untuk melanjutkan pemberantasan korupsi di KPK harus jadi ASN. Jadi 75 itu bukan pengen jadi ASN, bukan, karena satu-satunya cara untuk tetap menjadi penyidik, tetap menjadi Direktur itu ASN, konsekuensi Undang-Undang,” kata Giri saat wawancara dengan Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
“Kalau sebelumnya ada opsi pegawai KPK bukan ASN atau ASN kita memilih yasudah kita independen, kita yang menentukan,” ucap dia.
Baca juga: Firli Bahuri Tak Hadiri Debat Terbuka Soal Polemik TWK, Ini Penjelasan KPK
Giri pun berpendapat proses alih status pegawai KPK dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK merupakan bentuk pelemahan terhadap KPK.
Sebab, alih status pegawai yang seharusnya dilakukan KPK untuk menentukan pegawainya sendiri, nyatanya melibatkan lembaga lain untuk proses peralihan tersebut.
Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
“Independensi KPK kemudian teruji dong di sini, sementara pimpinan KPK sekarang mengatakan oh itu BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang menentukan, lho independensinya gimana menentukan pegawai sendiri,” ujar Giri
“Ini yang menentukan Kemenpan RB segala macem, inilah yang kita takutkan dulu terjadi, SDM kita diintervensi,” ucap dia.
Baca juga: Polri Akan Serahkan Berkas Laporan ICW soal Firli ke Dewas KPK
Lebih lanjut, menurut Giri, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN di KPK tidak semudah menjadi pejabatSebab, alih status melalui tes wawasan kebangsaan pegawai KPK itu menimbulkan polemik yang meluas di masyarakat.
“Saya ingin menggarisbawahi kok menjadi pegawai KPK yang ASN susahnya setengah mati seperti ini, hampir polemik satu bulan, enggak turun-turun, kenapa?,” ucap Giri.
Padahal, menurut Giri, untuk menjadi Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, Gubernur, Wali Kota atapun Bupati syaratnya hanya menyatakan setia kepada Pancasila.
“Cuma satu lembar menyatakan bahwa setia kepada UUD, Pancasila dan lain-lain terus dia tanda tangan, selesai,” ujar Giri.
Baca juga: “Kok Jadi Pegawai KPK yang ASN Susahnya Setengah Mati Seperti Ini…”
“Tetapi bagi KPK kayaknya istimewa banget, bagi orang KPK tidak memenuhi syarat harus dinonjobkan kalau bisa dipecat karena tidak bisa dibina, luar biasa ini,” ucap dia.
Sebanyak 1.271 pegawai KPK resmi dilantik menjadi ASN pada Selasa (1/6/2021).
Mereka dilantik setelah dinyatakan lolos dalam tes wawasan kebangsaan sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Adapun, dalam tes ini 75 pegawai dinyatakan tidak lolos, 51 di antaranya diberhentikan dan 24 pegawai akan dibina kembali.
Sejumlah nama yang dikenal bekerja baik di KPK dinyatakan tidak lolos TWK, misalnya Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi KPK Sujanarko, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan dan Direktur Sosialisasi Dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Supradiono
Penyidik Senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap juga dinyatakan tidak lolos tes tersebut.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiiAFodHRwczovL25hc2lvbmFsLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIxLzA2LzA0LzIyNDQxMjIxL2dpcmktc3VwcmFwZGlvbm8tc2F0dS1zYXR1bnlhLWNhcmEtdW50dWstbWVsYW5qdXRrYW4tcGVtYmVyYW50YXNhbi1rb3J1cHNpP3BhZ2U9YWxs0gGDAWh0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vbmFzaW9uYWwvcmVhZC8yMDIxLzA2LzA0LzIyNDQxMjIxL2dpcmktc3VwcmFwZGlvbm8tc2F0dS1zYXR1bnlhLWNhcmEtdW50dWstbWVsYW5qdXRrYW4tcGVtYmVyYW50YXNhbi1rb3J1cHNp?oc=5
2021-06-04 15:44:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar