Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) di bawah kepemimpinan Luhut Binsar Pandjaitan telah menyusun usulan draf skema penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Salinan dokumen berjudul 'Intervensi Pemerintah dalam Penanganan Covid-19' mengungkap rencana penerapan PPKM Darurat mulai 3 Juli. Kebijakan itu akan berlaku selama 17 hari ke depannya.
Dalam draf dokumen yang didapatkan CNNIndonesia.com, tercantum sejumlah kabupaten/kota yang bakal menerapkan PPKM darurat. Pembagian daerah tersebut merujuk hasil asesmen yang memperoleh nilai 3 dan 4.
Asesmen itu adalah situasi Pandemi Covid-19 menggunakan pendekatan antara indikator tingkat penularan dan kapasitas respons, termasuk pula tingkat ketersediaan tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR) di rumah sakit.
Merujuk pada draf yang diterima CNNIndonesia.com, Level 4 adalah transmisi komunitas per 100 ribu penduduk per minggu di mana kasus konfirmasinya lebih dari 150, perawatan RS-nya lebih dari 30, dan kematian lebih dari 5.
Sementara level 3 transmisi komunitas per 100 ribu penduduk per minggu di mana kasus konfirmasinya antara 50-150, perawatan RS-nya antara 5-10, dan kematian antara 2-5.
Untuk asesmen kabupaten/kota yang memperoleh nilai 4 ada sekitar 45 daerah yang seluruhnya berada di Pulau Jawa.
Sementara, untuk asesmen kabupaten/kota yang memperoleh nilai nilai 3 ada sebanyak 76 kabupaten yang tersebar di Pulau Jawa dan Bali.
Berikut daftar lengkap daerah-daerah yang akan menerapkan PPKM Darurat versi draf dari Kemenko Marves.
Hasil Asesmen Daerah yang Memperoleh Nilai 4
Banten
1. Kota Tangerang
2. Kota Tangerang Selatan
Jawa Barat
1. Purwakarta
2. Kota Sukabumi
3. Kota Depok
4. Kota Cirebon
5. Kota Cimahi
6. Kota Bogor
7. Kota Bekasi
8. Kota Banjar
9. Kota Bandung
10. Kabupaten Karawang
11. Kabupaten Bekasi
DKI Jakarta
1. Jakarta Pusat
2. Jakarta Timur
3. Jakarta Barat
4. Jakarta Utara
5. Jakarta Selatan
Jawa Tengah
1. Sukoharjo
2. Rembang
3. Pati
4. Kudus
5. Kota Tegal
6. Kota Surakarta
7. Kota Semarang
8. Kota Salatiga
9. Kota Magelang
10. Klaten
11. Kebumen
12. Grobogan
13. Banyumas
DI Yogyakarta
1. Sleman
2. Kota Yogyakarta
3. Bantul
Jawa Timur
1. Tulungagung
2. Sidoarjo
3. Madiun
4. Lamongan
5. Kota Surabaya
6. Kota Mojokerto
7. Kota Malang
8. Kota Madiun
9. Kota Kediri
10. Kota Blitar
Hasil Asesmen Daerah yang Memperoleh Nilai 3
Banten
1. Tangerang
2. Serang
3. Lebak
4. Kota Serang
5. Kota Cilegon
Jawa Barat
1. Sumedang
2. Sukabumi
3. Subang
4. Pangandaran
5. Majalengka
6. Kuningan
7. Indramayu
8. Garut
9. Cirebon
10. Cianjur
11. Ciamis
12. Bogor
13. Bandung Barat
13. Bandung
DKI Jakarta
1. Kepulauan Seribu
Jawa Tengah
1. Wonosobo
2. Wonogiri
3. Temanggung
4. Tegal
5. Sragen
6. Semarang
7. Purbalingga
8. Pemalang
9. Pekalongan
10. Magelang
11. Kota Pekalongan
12. Kendal
13. Karanganyar
14. Jepara
15. Demak
16. Cilacap
17. Brebes
18. Boyolali
19. Blora
20. Batang
21. Banjarnegara
DI Yogyakarta
1. Kulonprogo
2. Gunungkidul
Jawa Timur
1. Tuban
2. Trenggalek
3. Situbondo
4. Ponorogo
5. Pasuruan
6. Pamekasan
7. Pacitan
8. Ngawi
9. Nganjuk
10. Mojokerto
11. Malang
12. Magetan
13. Lumajang
14. Kota Probolinggo
15. Kota Pasuruan
16. Kota Batu
17. Kediri
18. Jombang
19. Jember
20. Gresik
21. Bondowoso
22. Bojonegoro
23. Blitar
24. Banyuwangi
25. Bangkalan
Bali
1. Kota Denpasar
2. Jembrana
3. Buleleng
4. Badung
5. Gianyar
6. Klungkung
7. Bangli
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidWh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMTA2MzAxOTI2NTItMjAtNjYxNDk2L2RhZnRhci1sZW5na2FwLWthYnVwYXRlbi1rb3RhLXBwa20tZGFydXJhdC12ZXJzaS1sdWh1dNIBeWh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMTA2MzAxOTI2NTItMjAtNjYxNDk2L2RhZnRhci1sZW5na2FwLWthYnVwYXRlbi1rb3RhLXBwa20tZGFydXJhdC12ZXJzaS1sdWh1dC9hbXA?oc=5
2021-06-30 13:17:19Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar