Pemerintah menyiapkan skema Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali. Kemenko Maritim dan Investasi di bawah kepemimpinan Luhut Binsar Pandjaitan pun telah menyusun usulan draf skema penerapan PPKM Darurat.
Keputusan mengenai PPKM mikro darurat itu merespons lonjakan kasus virus corona (Covid-19) dalam beberapa waktu terakhir.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyebut PPKM mikro darurat ini bakal diterapkan di enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
"Enggak tahu nanti keputusannya seminggu atau dua minggu, karena petanya sudah kita ketahui semuanya khusus hanya di pulau Jawa dan Bali Karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta enam provinsi yang nilai asesmennya 4," kata Jokowi saat berpidato di Munas Kadin di Kendari, disiarkan langsung kanal Youtube Kadin Indonesia, Rabu (30/6).
Dari dokumen usulan skema PPKM Darurat dari Kemenko Marves yang diterima CNNIndonesia.com, enam provinsi dengan asesmen level empat itu seluruhnya berada di Pulau Jawa, yakni Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. Sementara, Bali memperoleh asesmen level 3.
Berikut enam provinsi yang bakal menerapkan PPKM Darurat:
1. DKI Jakarta
Jakarta merupakan salah satu episentrum penyebaran Covid-19 di Indonesia. Tercatat, sampai dengan Rabu (30/6) jumlah kasus positif di Ibu Kota mencapai 543.468 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 464.693 dinyatakan sembuh dan 8.400 meninggal dunia. Dengan demikian, sampai saat ini masih ada 70.375 kasus aktif di Jakarta.
Lonjakan kasus tersebut membuat tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di 140 rumah sakit rujukan Jakarta mencapai 93 persen. Dari 10.355 tempat tidur isolasi yang tersedia, sebanyak 9.612 telah terisi.
Sementara, untuk BOR ICU Jakarta menyediakan 1.260 unit. Dari jumlah itu, 87 persen atau 1.096 unit telah terisi.
Kemudian, berdasarkan data Dinas Kesehatan Jakarta, tren kasus aktif pada anak di bawah usia 18 tahun masih bertambah.
DKI mencatat, 16 persen dari tambahan 7.379 kasus positif pada Selasa (29/6) adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Rincian, 835 kasus anak usia 6-18 tahun dan 317 kasus anak usia 0-5 tahun.
2. Jawa Barat
Kondisi penyebaran Covid-19 di Jawa Barat juga tidak jauh berbeda. Sebanyak 11 kota/kabupaten di Jabar berdasarkan data Satgas per 27 Juni berstatus zona merah.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun mengambil sikap dengan menegaskan bakal menerapkan PPKM mikro darurat serta opsi lockdown untuk tingkat RT/RW.
Secara umum, jumlah kasus di Jabar sampai dengan Rabu (30/6) mencapai 381.455. Dari jumlah tersebut, 324.278 dinyatakan sembuh dan 5.352 meninggal dunia.
Selain itu, BOR atau tingkat keterisian tempat tidur RS rujukan di Jabar juga cukup tinggi. Per tanggal 27 Juni, BOR di RS rujukan Jabar mencapai 88 persen.
3. Banten
Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan, Provinsi Banten merupakan wilayah dengan keterisian tempat tidur paling mengkhawatirkan. Tercatat, BOR di Provinsi Banten mencapai 92 persen, di atas DKI Jakarta (90 persen) dan Jabar (88 persen).
Banten termasuk daerah yang akan ikut menerapkan PPKM darurat. Berdasarkan data Satgas, penyebaran virus corona di wilayah tersebut juga masih cukup tinggi.
Hingga Rabu (30/6), tercatat 57.124 kasus positif di Banten. Dari jumlah itu, sebanyak 49.725 dinyatakan sembuh, dan 1.394 meninggal dunia.
Selain itu, tingkat penularan Covid-19 kepada anak di Banten juga cukup tinggi, tercatat sejak Agustus 2020 hingga 21 Juni 2021 ada 2.972 anak di Banten yang terinfeksi virus corona. Anak-anak itu umumnya tertular dari orang tuanya yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Berlanjut ke halaman berikutnya....
Jateng Hingga Bali
BACA HALAMAN BERIKUTNYAhttps://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidmh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMTA2MzAxODE1MjktMjAtNjYxNDc2L2RhZnRhci1wcm92aW5zaS10ZXJhcGthbi1wcGttLW1pa3JvLWRhcnVyYXQtdmVyc2ktbHVodXTSAXpodHRwczovL3d3dy5jbm5pbmRvbmVzaWEuY29tL25hc2lvbmFsLzIwMjEwNjMwMTgxNTI5LTIwLTY2MTQ3Ni9kYWZ0YXItcHJvdmluc2ktdGVyYXBrYW4tcHBrbS1taWtyby1kYXJ1cmF0LXZlcnNpLWx1aHV0L2FtcA?oc=5
2021-06-30 11:40:54Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar