Seluruh pimpinan KPK dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut sengkarut tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Buntut dari sengkarut itu membuat Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN dan saat ini dinonaktifkan.
Dalam dokumen pengaduan Novel dkk ke Dewas KPK terungkap awal mula kecurigaan mengenai sengkarut TWK ini. Seperti apa kisahnya?
Dari dokumen pengaduan yang diterima detikcom, terdapat paparan mengenai kronologi dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan pada pimpinan KPK. Awalnya, pada 27-28 Agustus 2020, bertempat di Hotel JS Luwansa, terjadi rapat pembahasan dan penyusunan draf alih status yang dihadiri perwakilan Biro SDM KPK, Biro Hukum KPK, Pengawas Internal KPK, dan Fungsional Dewas KPK.
Saat rapat itu terdapat sejumlah narasumber yang di antaranya Prof Eko Prasojo selaku akademisi, Oce Madril sebagai akademisi, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta dari KASN, Ibtri Rejeki dari BKN, Heni Sriwahyuni juga dari BKN, dan Istyadi Insani sebagai perwakilan dari KemenPAN-RB. Selanjutnya pada September hingga awal November 2020 terjadi beberapa kali rapat penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perkom Alih Status dan juga rapat pimpinan KPK yang membahas Perkom Alih Status itu.
Lantas pada 16-18 November 2020, terjadi pembahasan draf alih status dengan tim penyusun Perkom Alih Status di Hotel Westin, Jakarta Selatan. Dalam pembahasan itu terdapat sejumlah narasumber, antaranya Mochamad Yusuf Salahuddin selaku Kepala Divisi SDM Perum Bulog, Bambang Dayanto Sumarsono selaku pensiunan KemenPAN-RB, dan Katraina Endang Saraswati selaku Kepala Biro Kepegawaian Kejagung.
"Pada rapat tersebut tidak ada pembahasan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK), pembahasan lebih banyak bagaimana mekanisme alih status agar lebih mudah, tidak menyulitkan pegawai KPK karena amanat UU dan PP adalah alih status menjadi ASN. Salah satu yang diusulkan pada rapat tersebut adalah bagaimana mekanisme penentuan pangkat/golongan dengan berdasarkan jabatan saat ini di KPK, tidak melihat masa kerja," demikian tertuang dalam dokumen pengaduan itu.
Pun setelahnya pada 18 Desember 2020 dan 5 Januari 2021, terjadi rapat pimpinan KPK yang membahas Perkom Alih Status itu. Namun, menurut dokumen pengaduan itu, tidak ada pembahasan terkait adanya TWK untuk pegawai KPK.
"Bahwa pada tanggal 25 Januari 2021, dilaksanakan rapat pimpinan KPK pembahasan Perkom Alih Status, dan terdapat penambahan pasal dari Firli Bahuri selaku Ketua KPK terkait pelaksanaan TWK ke dalam draf Perkom Alih Status sebelum dibawa ke Kemenkumham untuk rapat harmonisasi," ucapnya.
"Bahwa pada tanggal 26 Januari 2021, dilaksanakan rapat pembahasan Perkom Alih Status di Kemenkumham. Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Firli Bahuri dengan membawa draf Perkom Alih Status yang sudah ada tambahan pasal mengenai TWK, tanpa dihadiri oleh Kepala Biro SDM, Kepala Biro Hukum, dan Sekjen KPK selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK)," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Lihat Video: Ombudsman Terima Aduan Dugaan Maladministrasi Pimpinan KPK
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTU3NTg4Mi90ZXJ1bmdrYXAtZHVnYWFuLXNvYWwtZmlybGktaW5pc2lhc2ktdHdrLWphZGktc3lhcmF0LWFzbi1wZWdhd2FpLWtwa9IBAA?oc=5
2021-05-20 04:39:04Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar