Kamis, 20 Mei 2021

Hakim Minta Rizieq Shihab Tak Pakai Atribut Bendera Palestina di Ruang Sidang - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tidak ingin ada atribut Palestina di dalam ruang sidang perkara terdakwa Rizieq Shihab, Kamis (20/5/2021).

Hal itu disampaikan sebelum dimulainya sidang dengan agenda pembacaan pleidoi Rizieq Shihab.

Pantauan Kompas.com, Rizieq terlihat menggunakan atribut berbendera Palestina.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu memakai syal bendera Palestina di dada sebelah kiri. Sementara di dada sebelah kanan syal bendera Indonesia.

"Sebelum sidang dibuka, saya lihat atribut Palestina kalau tidak salah," ujar Ketua Hakim Suparman Nyompa, Kamis.

"Karena kita ini menjaga marwah persidangan, kebetulan ini kan lagi ramai berita-beritanya. Kita termasuk simpati dengan peristiwa di sana. Tetapi karena ini adalah persidangan di negara, kita bersihkan di persidangan, jangan dibawa masuk ke dalam. Mungkin bisa diganti," lanjut Suparman.

Baca juga: Rizieq Shihab Akan Bacakan Pleidoi Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

PN Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini.

Agenda sidang adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukum atas tuntutan jaksa.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama dua tahun.

Jaksa meyakini Rizieq telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan, karena dengan sengaja mengajak orang datang ke acara tersebut.

Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Baca juga: Refly Harun Nilai Berlebihan Tuntutan Larangan Rizieq Shihab Gabung Ormas

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Jaksa mengatakan, sesuai Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, menurut jaksa, Rizieq tetap berkukuh menyelenggarakan kegiatan di pondok pesantren di Megamendung pada 13 November 2020 dan secara sengaja memberitahukan kedatangannya kepada publik.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun," kata jaksa.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMihwFodHRwczovL21lZ2Fwb2xpdGFuLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIxLzA1LzIwLzEwNDcxMDExL2hha2ltLW1pbnRhLXJpemllcS1zaGloYWItdGFrLXBha2FpLWF0cmlidXQtYmVuZGVyYS1wYWxlc3RpbmEtZGktcnVhbmc_cGFnZT1hbGzSAYIBaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9tZWdhcG9saXRhbi9yZWFkLzIwMjEvMDUvMjAvMTA0NzEwMTEvaGFraW0tbWludGEtcml6aWVxLXNoaWhhYi10YWstcGFrYWktYXRyaWJ1dC1iZW5kZXJhLXBhbGVzdGluYS1kaS1ydWFuZw?oc=5

2021-05-20 03:47:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar