Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi ASN masih dinonaktifkan. Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah bersikap jelas 'selamatkan' nasib Novel Baswedan dkk di KPK.
Jokowi menegaskan alih status pegawai KPK sebagai ASN diniatkan agar semangat pemberantasan korupsi lebih baik. Perihal kontroversi TWK, Jokowi meminta hal itu tidak untuk pemberhentian para pegawai KPK.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ucap Jokowi seperti disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (17/5/2021).
"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," imbuhnya.
Jokowi turut memerintahkan para pihak terkait seperti pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan juga Kepala BKN memproses lebih lanjut perihal polemik itu.
Meski telah 'diselamatkan' Jokowi, status Novel Baswedan dkk belum berganti. Desakkan agar KPK kembali mengaktifkan 75 pegawai itu mengalir dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hingga para pihak yang dinonaktifkan.
"75 orang ini harus diaktifkan mulai besok (hari ini) karena mereka memang tidak ada persoalan apa pun dan memang harus menjalankan tugasnya," ujar koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat pesan suara kepada detikcom, Selasa (18/5).
Apalagi, sambung Boyamin, 75 pegawai tersebut masih digaji negara sehingga para pegawai KPK itu mesti segera bekerja dan menjalankan tugasnya.
Desakan agar Surat Keputusan (SK) penonaktifan Novel Baswedan dkk ducabut datang dari pihak pegawai yang dinonaktifkan. Adalah Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang, yang menjadi bagian dari 75 pegawai dinonaktifkan, meminta SK penonaktifan segera dicabut.
"Kemarin bapak Presiden sudah menyampaikan dan statement beliau cukup tegas sekali sehingga beliau menegaskan berlakunya putusan MK sebagai pedoman hukum tadi sehingga setelah putusan ini dilaksanakan mestinya sebagai bagian dari lembaga eksekutif, sebagai bagian dari apa yang diatur oleh kepala negara, apa yang disampaikan Presiden segera diikuti," kata Rasamala di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/5).
Novel Baswedan dkk sebelumnya telah melapor ke Dewan Pengawas KPK. Rasamala berharap laporan itu segera ditindaklanjuti dengan pencabutan SK penonaktifan. Menurutnya, pencabutan SK penonaktifan merupakan bentuk komitmen pimpinan KPK terhadap pemberantasan korupsi.
"Kalau itu tidak dilakukan, ya kita jadi meragukan bagaimana komitmennya ini dan ini nggak boleh terlalu panjang karena ini teman-teman mau melaksanakan tugas dan fungsinya. Kalau aksesnya ditutup untuk berkontribusi memberantas korupsi, saya pikir itu persoalan sangat fundamental dan itu sama sekali berlainan dengan apa yang disampaikan oleh presiden dan ketentuan hukum MK," katanya.
Lihat Video "Blak-blakan Novel Baswedan: Buka Hasil Tes ke Publik":
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiamh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTU3NTY0NS9qb2tvd2ktamVsYXMtbWludGEtZGlzZWxhbWF0a2FuLXRhcGktbm92ZWwtZGtrLW1hc2loLWRpbm9uYWt0aWZrYW7SAQA?oc=5
2021-05-19 23:00:52Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar