Senin, 05 April 2021

Waspadai Masker Medis Palsu, Ini Ciri Masker Asli - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat mewaspadai peredaran masker bedah palsu.

Sebelum memilih atau membeli, masyarakat diingatkan agar teliti memastikan keaslian masker.

Apalagi, dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, masker medis yang digunakan mestinya yang sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan. Hal ini demi menghindari terjadinya penularan virus corona.

Baca juga: Masyarakat Diminta Waspadai Masker Medis Palsu, Begini Cara Mengeceknya

Lantas, bagaimana cara membedakan masker medis yang asli dengan palsu?

1. Ciri masker medis asli

Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes, Arianti Anaya, menerangkan, masker medis asli ialah yang memiliki nomor izin edar dari Kementerian Kesehatan.

Sementara, masker palsu yaitu yang tak memiliki nomor izin edar dari Kemenkes, tetapi diklaim sebagai masker medis.

Masker yang mendapat izin edar ini bisa berupa masker bedah atau masker respirator (N95/KN95).

Baca juga: Waspada Masker Medis Palsu, Ketahui Risiko Penggunaannya

"Yang dikategorikan sebagai masker alat kesehatan," kata Arianti dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kementerian Kesehatan RI, Minggu (4/4/2021).

Arianti menjelaskan, masker bedah berbahan material non-woven spunbond, meltblown, spunbond (SMS), serta spunbond, meltblown, meltblown, spunbond (SMMS).

Masker tersebut digunakan sekali pakai dengan tiga lapisan. Penggunaannya menutupi mulut dan hidung.

Sementara, masker respirator atau biasa disebut N95 atau KN95, menggunakan lapisan lebih tebal berupa polypropylene, lapisan tengah berupa elektrete/charge polypropylene.

Baca juga: Satgas Covid-19: Penggunaan Masker Turun Sejak Pelaksanaan Vaksinasi

Masker jenis ini memiliki kemampuan filtrasi yang lebih baik dibandingkan dengan masker bedah.

Biasanya, masker respirator digunakan oleh pasien yang kontak langsung dengan pasien Covid-19 dan juga digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan.

"Masker medis ini harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95 persen dan bahkan ada yang 98 persen sampai 100 persen, biasanya ini untuk N95," ujar Arianti.

Baca juga: Kemenkes Gandeng Penegak Hukum untuk Tindak Tegas Peredaran Masker Medis Palsu

Menurut Arianti, masker yang memiliki izin edar telah memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat. Masker ini telah lolos uji bacterial filtration efficiency (BFE), particle filtration efficiency (PFE), breathing resistance, dan lainnya.

"Ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencegah masuknya droplet dan mencegah penularan virus dan bakteri. Ini untuk melindungi dari tertularnya virus," katanya.

2. Cek izin edar

Arianti mengatakan, untuk menghindari masker medis palsu, masyarakat hendaknya mengecek nomor izin edar masker. Nomor izin edar biasanya tercantum pada kemasan masker.

"Menghindari kesalahan pemilihan masker medis, maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes dan izin edar ini juga bisa diakses melalui infoalkes.kemkes.go.id," kata Arianti.

Baca juga: Warga Diminta Lapor jika Temukan Masker Medis Diduga Palsu, Bisa lewat Jalur Ini

Hingga lewat satu tahun masa pandemi, sudah ada 996 industri masker medis yang memiliki nomor izin edar dari Kemenkes.

Arianti mengimbau masyarakat melapor jika menemukan masker yang dicurigai palsu dan tak memiliki izin edar.

"Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memnuhi standar maka diminta untuk segera kita punya jalur e-watch alkes itu bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567," ujarnya.

Adapun masker non medis umumnya digunakan untuk sejumlah keperluan seperti di industri pengecatan, pertambangan, atau perminyakan yang biasanya digunakan untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap polusi.

Baca juga: Pakai Masker 3 Lapis hingga Dilarang Makan dan Minum, 4 Protokol Kesehatan yang Wajib Pelaku Perjalanan Patuhi

Masker non medis ini tidak memiliki izin edar dari Kemenkes karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan.

"Yang disebut sebagai tidak sesuai dengan peruntukannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tapi diklaim sebagai masker alat kesehatan. Ini akan ditindaklanjuti karena tentunya ini akan menyesatkan masyarakat," terang Arianti.

Untuk menindaklanjuti peredaran masker ilegal atau yang tak sesuai dengan peruntukannya, Kemenkes telah bekerja sama dengan aparat hukum.

Arianti mengatakan, pihaknya bahkan sudah melakukan penyitaan terhadap masker yang terbukti tak punya izin edar tapi diklaim sebagai masker medis.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibmh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjEvMDQvMDUvMTIzNzE0OTEvd2FzcGFkYWktbWFza2VyLW1lZGlzLXBhbHN1LWluaS1jaXJpLW1hc2tlci1hc2xpP3BhZ2U9YWxs0gFpaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9uYXNpb25hbC9yZWFkLzIwMjEvMDQvMDUvMTIzNzE0OTEvd2FzcGFkYWktbWFza2VyLW1lZGlzLXBhbHN1LWluaS1jaXJpLW1hc2tlci1hc2xp?oc=5

2021-04-05 05:37:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar