Senin, 05 April 2021

Kabar Terbaru Kasus Farid Pengemudi Fortuner 'Koboi' Duren Sawit - detikNews

Jakarta -

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Muhammad Farid Andika terkait aksi 'koboi' di Duren Sawit, Jakarta Timur. Terbaru, Muhammad Farid Andika juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya setelah melakukan gelar perkara. Dalam perkara tersebut, Muhammad Farid Andika dinyatakan melakukan kelalaian sehingga menabrak pengendara motor di Jalan Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Sudah naik sidik, sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Senin (5/4/2021).

Yusri mengatakan korban mengalami luka ringan dalam kejadian tabrak lari ini. Muhammad Farid Andika dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Itu laka ringan saja. Pasal 310 (UU LLAJ) karena kelalaiannya, ancamannya 1 tahun," imbuh Yusri.

Ditemukan Air Gun

Di sisi lain, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah Muhammad Farid Andika. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan air gun lain.

"Untuk kasus yang ditangani oleh Krimum Polda Metro Jaya, sudah kita lakukan penggeledahan dan kita temukan satu senjata lagi air gun, jadi sekarang total dua," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Sementara itu, Yusri belum bisa mengungkap asal usul senjata yang disita dari Muhammad Farid Andika. Yusri mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami keterangan Muhammad Farid Andika.

"Ini masih kita lakukan pemeriksaan lagi, pendalaman. Karena kami terus mengejar di mana dia mendapatkan senjata tersebut," katanya.

"Kami masih mendalami dari mana dua pucuk senjata yang dipegang oleh yang bersangkutan itu didapat," sambungnya.


Simak di halaman selanjutnya hasil tes urine dan alkohol Muhammad Farid Andika, di halaman selanjutnya

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZmh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTUyMTM5Ni9rYWJhci10ZXJiYXJ1LWthc3VzLWZhcmlkLXBlbmdlbXVkaS1mb3J0dW5lci1rb2JvaS1kdXJlbi1zYXdpdNIBAA?oc=5

2021-04-05 15:20:38Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar