Rabu, 03 Februari 2021

Kemendagri Ungkap Orient P Riwu Kore Tercatat WNI, Ini Riwayatnya Sejak 1997 - detikNews

Jakarta -

Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore, disebut berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat (AS). Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, berdasarkan data kependudukan sejak 1997, Orient Riwu Kore tercatat masih berstatus warga negara Indonesia.

"Status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997 sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)," ujar Zudan melalui keterangan tertulis, Rabu (3/1/2021).

Zudan kemudian menyampaikan riwayat kependudukan Orient Riwu Kore berdasarkan database yang ada di Kemendagri. Berikut ini riwayatnya:

1997

Orient P Riwu Kore memiliki NIK DKI tahun 1997 sebagai warga negara Indonesia (WNI) dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

2011

Pada 19 Februari 2011, NIK Simduk pada 1997 dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor (tidak disebutkan) sebelum program KTP-el.

2018

Selanjutnya, pada 28 Agustus 2018, Orient P Riwu Kore melakukan perekaman KTP-el di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok.

2019

Pada 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore pindah ke Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan nomor SKPWNI/3172/10122019/0096. Orient P Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMic2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTM1OTkzNC9rZW1lbmRhZ3JpLXVuZ2thcC1vcmllbnQtcC1yaXd1LWtvcmUtdGVyY2F0YXQtd25pLWluaS1yaXdheWF0bnlhLXNlamFrLTE5OTfSAQA?oc=5

2021-02-03 10:04:56Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar