jpnn.com, JAKARTA - Barisan Ansor Serbaguna (Banser) merespons kasus dugaan rasial bernuansa SARA yang dilakukan Permadi Arya alias Abu Janda terhadap eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala tindakan Abu Janda merupakan inisiatif pribadi dan bersifat personal. Tidak ada hubungannya dengan Banser.
"Pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser. Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut," kata Hasan dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (30/1).
Baca Juga:
Menurut Hasan, Banser menghormati proses hukum kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan Abu Janda, dan berharap bisa cepat selesai dengan keputusan seadil-adilnya.
Banser juga memandang bahwa laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (28/1), merupakan bagian dari hak warga negara yang dilindungi undang-undang.
"Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia," tegas Hasan.
Baca Juga:
Diakui Hasan, Permadi Arya alias Abu Janda memang pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.
Namun dia mewanti-wanti bahwa menjadi kader atau anggota Banser bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja, tetapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZWh0dHBzOi8vd3d3Lmpwbm4uY29tL25ld3Mva2FzdXMtYWJ1LWphbmRhLXBldGluZ2dpLWJhbnNlci1rZWx1YXJrYW4tcGVybnlhdGFhbi1rZXJhcy1zaW1hay1rYWxpbWF0bnlh0gFnaHR0cHM6Ly9tLmpwbm4uY29tL2FtcC9uZXdzL2thc3VzLWFidS1qYW5kYS1wZXRpbmdnaS1iYW5zZXIta2VsdWFya2FuLXBlcm55YXRhYW4ta2VyYXMtc2ltYWsta2FsaW1hdG55YQ?oc=5
2021-01-30 19:10:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar