Minggu, 31 Januari 2021

Deretan Laporan Polisi yang Dialamatkan ke Abu Janda Nasional • 10 menit yang lalu - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda tengah menjadi perbincangan hangat karena sejumlah pernyataan yang ia lontarkan bersifat kontroversial.

Salah satunya, terkait video kontroversial tentang bendera berkalimat tauhid di rumah Rizieq Shihab di Arab Saudi pada 2018 silam.

Dalam video berdurasi 5 menit 9 detik yang diunggah akun Facebook Ustad Abu Janda al-Boliwudi, Permadi Arya menyatakan bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid yang juga terpampang di kediaman Rizieqdi Mekkah bukan lah panji Rasulullah, melainkan bendera teroris.


Pelapor bernama Alwi Muhammad Alatas menyebut apa yang dikatakan Abu Janda melukai umat Muslim.

Alwi membawa beberapa bukti pelaporan berupa tautan dan cuplikan layar dari akun Facebook Abu Janda. Laporan Alwi diterima Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/6215/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Tak sampai disitu saja, Sultan Pontianak ke-IX Kalimantan Barat Syarif Machmud Melvin Alkadrie juga turut melaporkan Abu Janda dan sebuah akun YouTube ke Kepolisian Polda Kalbar.

Laporan tersebut terkait penghinaan terhadap Sultan Hamid II yang diduga dilakukan mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono di sebuah video yang diunggah ke YouTube Agama Akal TV.

Tak sampai disitu, Abu Janda kembali dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait cuitan soal 'Islam Arogan' di media sosial.

Laporan dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan diterima oleh kepolisian dengan nomor STTL/033/1/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.

Permadi Arya sempat melontarkan kicauan di akun Twitter @permadiaktivis1 soal 'Islam agama arogan' saat bicara tentang agama impor yang menginjak-injak kearifan lokal.

"Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu Sunda Wiwitan, Kaharingan dll. Dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. Kalau tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal @awemany," kicaunya lewat akun @permadiaktivis1, Senin (25/1).

Terakhir, Abu Janda dipolisikan terkait kasus dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Pernyataan itu diunggah Permadi dalam akun Twitternya @permadiaktivis1. Namun, saat CNNIndonesia.com menelusuri akun tersebut, cuitan itu sudah tidak dapat ditemukan lagi.

Cuitan itu pun berbuntut pada laporan ke Bareskrim Polri oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Dalam laporan itu, Permadi diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.

Terkait laporan ini, Permadi pun angkat suara dengan membuat sebuah cuitan di akun Twitter miliknya. Dalam cuitannya itu, Permadi turut mengunggah sebuah video berisi pernyataan Pigai yang dinilai bersikap rasis ke etnis Jawa.

"Mau maen lapor-laporan ke polisi isu rasisme bang @harisknpi? Yuk, maen kita. Kita lihat laporan siapa yang diproses," cuit Abu Janda di akun Twitternya.

Di sisi lain, Pigai juga telah angkat suara soal video pernyataannya yang diduga bernada rasial tersebut.

Pigai menjelaskan bahwa kata 'babu' yang disebut dalam video itu merujuk pada sistem pemilu yang sering membuat presiden dan wakil presiden didominasi suku tertentu.

"Karena itu cara pandangnya seakan-akan kalau majikan di negara ini itu cuma satu suku, bukan karena mereka secara alamiah dia hebat, tapi karena desain politik," kata Pigai.

(din/bir)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMic2h0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMTAxMzExMzU0MTAtMTItNjAwNTM4L2RlcmV0YW4tbGFwb3Jhbi1wb2xpc2kteWFuZy1kaWFsYW1hdGthbi1rZS1hYnUtamFuZGHSAQA?oc=5

2021-01-31 07:06:14Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar